NEWSLAN.ID BEKASI — Kemerdekaan pers kembali tercoreng di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Upaya wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mengonfirmasi dugaan tindak pidana korupsi justru diwarnai tindakan arogan yang diduga dilakukan oleh pejabat publik.
Sorotan tajam tertuju pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP, S.H., M.Si., setelah beredarnya video yang memperlihatkan ketegangan saat awak media meminta klarifikasi terkait laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada Selasa (06/10/2026).
Berdasarkan rekaman video dan informasi yang dihimpun, bukannya memberikan penjelasannya secara proporsional sebagai pejabat publik, wartawan yang hadir justru diduga diusir dan mendapat perlakuan bernada merendahkan. Anehnya, diskriminasi tebang pilih disinyalir terjadi karena wartawan dari media lain tetap diberikan ruang wawancara.
Sikap ini memicu gelombang protes keras dari insan pers. Konfirmasi jurnalistik adalah mekanisme penyeimbang, bukan dakwaan apalagi penghakiman. Tindakan yang membatasi apalagi merendahkan awak media jelas mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers.
Seruan Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya
Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan intimidasi dan pengusiran tersebut, gabungan organisasi pers, pokja wartawan, komunitas, hingga paguyuban wartawan Se-Bekasi Raya menyuarakan aksi bersatu.
Aksi damai bertajuk "Seruan Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya" dijadwalkan akan digelar pada:
Hari / Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
Waktu: Pukul 10.00 WIB s.d. Selesai
Lokasi: Kantor Bupati Kabupaten Bekasi (Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat)
Terdapat tiga tuntutan utama yang diusung dalam aksi ini:
Mengutuk keras dugaan pengusiran, intimidasi, dan penghinaan terhadap wartawan oleh Kepala DLH Kabupaten Bekasi.
Meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan serta jaminan tidak ada lagi tindakan yang menghambat kerja-kerja jurnalistik.
Mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pejabat publik yang tidak menghormati kemerdekaan pers dan profesi wartawan.
Insan pers Bekasi menegaskan bahwa suara wartawan adalah suara masyarakat. Pejabat publik yang alergi terhadap konfirmasi pers tidak hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga mengkhianati transparansi publik dan demokrasi.
(Hendra)

