Newslan-id Muratara. Menindak instruksi gubernur 500/11 /004/instruksi /Dishub 2025, Tentang larangan truk angkutan batu bara yang melintas di wilayah Sumatera Selatan.
Tim gabungan, bertindak sebatas pencegahan dan suruh putar ke belakang tidak ada penindakan lain, dan juga memberikan himbauan kepada supir agar bisa menyampaikan kepada manajemen perusahaan nya, agar tidak ada lagi yang melintas terkhusus di jalinsum kabupaten Muratara, Rabu malam, 07/01/2026.
Saat media ini meminta tanggapan, Ali Kadis Perhubungan, selama operasi ini satu armada kita temukan yang masih melintas namun kita stop dan kita kasih arahan dan kita suruh putar kepala maksudnya kembali lagi ke wilayah di mana truk itu berasal, tentu nya tidak ada truk angkutan batu bara yang masih melintas.

Instruksi gubernur Sumatera Selatan jelas melarang truk angkutan batu bara melintas kami cuma menjalankan sesuai instruksi gubernur tutup nya,
Hary
Edy












