News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Press Liris !! Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Kejar Pelaku Hingga ke Bandar Lampung.

R
Redaksi NEWSLAN.ID
NEWSLAN.ID20 Januari 2026 pukul 07.35 WIB
65
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Press Liris !! Polres Sarolangun Ungkap Kasus Ganja 40 Kg, Sita Barang Bukti dan Kejar Pelaku Hingga ke Bandar Lampung.
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Sarolangun. Seorang pria berinisial RAP (19 Tahun) warga Desa Tanjung Gading Kec. Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, diamankan Satresnarkoba Polres Sarolangun yang didampingi oleh Provost Polres Sarolangun, pada Selasa malam (02.40 wib) 6 Januari 2026, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 30 Kg di dalam bagasi Bus ALS dan 10 Kg ditemukan saat pengembangan di Bandar Lampung.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja yang akan melintas di sekitar wilayah Kabupaten Sarolangun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan yang berujung
Tim Opsnal Rajawali yang di pimpin oleh Ipda F. Aritonang Sat Narkoba Polres sarolangun bersama Si Propam Polres Sarolangun, Sat lantas dan Opsnal Reskrim Polres Sarolangun, Sekira pukul 02.40 wib tim Menemukan 1 Karung putih yang berisikan 2 kardus besar diisikan 30 (tiga puluh) bungkus paket yang di lakban kuning di duga narkotika jenis ganja, Di dalam garasi 1 Unit Mobil Bus PT.ALS Warna Hijau Nopol BK 7246 UA di Jalan lintas sumatera depan Polsek kota Sarolangun, Kemudian tim memanggil Sopir bus PT. ALS a.n WL, Kemudian dilakukan introgasi terhadap sopir yang mana karung warna putih tersebut adalah paket yang di ambil dari loket ALS di Provinsi Pekan Baru akan di kirim ke loket Provinsi Lampung, Sopir tersebut tidak mengetahui bahwa karung tersebut berisi 30 (tiga puluh) bungkus yang di lakban warna kuning.

Kemudian Tim Opsnal Rajawali Satnarkoba Polres Sarolangun melakukan pengejaran hingga ke Kota Lampung dengan mengiringi Bus yang membawa 30 (tiga puluh) paket yang di duga narkotika jenis ganja, Kemudian Pada Hari Rabu tanggal 7 Januari 2025 Sekira pukul 07.00 Wib Kemudian Sopir Bus a.n WL Menurunkan 1 Karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Bungkus paket yang di lakban coklat yang di duga berikan narkotika jenis ganja di letakan di dalam loket.

Tidak lama kemudian datang Seorang Laki-laki a.n RAP yang menjemput paket tersebut, Setelah RAP menemui penunggu loket untuk mengambil paket tersebut, Kemudian RAP mengambil dengan cara di angkat 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja, Kemudian tim Berhasil mengamankan a.n RAP, dan mengintrogasi awal kepada RAP 1 karung putih yang berisikan 30 (tiga puluh) Paket di duga narkotika jenis ganja tersebut di pesan nya melalui aplikasi Whatshap dengan nama kontak BOS BENGKEL sedangkan nama pengirim dan keberadaanya tidak di ketahui RAP. Kemudian tim membawa Pelaku dan Barang bukti Ke polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“RAP yang merupakan Pemuda Lajang ini ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 30 Kg. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” Ucap Kapolres Sarolangun

Demikian salah satu press release dari Polres Sarolangun, yang dipimpin Kapolres AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H., didampingi Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Novarina Manurung, S.H., Kajara diwakili Kasi Pidum Susilo, SH.MH, Lurah Aur Gading diwakili Ali Wardana, dan Dinas Kesehatan Sarolangun. Selasa (20/1/2026) di Mapolres Sarolangun.

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Loading Ad...
ADVERTISEMENT

RAP yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 610 Ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII Angka 51 UU No. 01 Tahun 2026 tentang Pemyesuaian Pidana.

Wujudkan transparasi dalam penanganan perkara, Polres Sarolangun melalukan Pemusnahan Barang Bukti yang merupakan hasil sitaan dari operasi penindakan yang dilakukan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Sarolangun.

Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sarolangun, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Hasil ini juga menegaskan komitmen Polres Sarolangun dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.(Red)

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

1 Apr
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

31 Mar

Trending Now

Last 7 Days
01

Nasabah Lansia 74 Tahun Gugat Bank SMBC Indonesia Tbk, Tolak Penalti Rp14,5 Juta yang Dinilai Tidak Masuk Akal Pelunasan Kredit

Berita
02

PDAM LAHAT DILAPORKAN KE POLISI, YLKI: LAYANAN BURUK BERUJUNG PIDANA KONSUMEN

Berita
03

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Berita
Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai
Berita

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

30 Mar
Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Berita

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

30 Mar
Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

28 Mar
Lihat Semua Berita
04

Kapolres Merangin Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Berita
05

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Berita
06

Sinergitas tim Maritim Juwana - Pati dalam pengamanan di alur sungai Silugonggo

Berita
07

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Berita
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai
Berita

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming
Berita

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"
Berita

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"