JAMBI NEWSLAN.ID ā Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menetapkan Direktur Utama Travel Nur Rizqon Hasanah berinisial RH sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah massal. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah puluhan calon jemaah gagal total diberangkatkan ke Tanah Suci pada bulan Ramadan 2026.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, mengonfirmasi peningkatan status hukum pimpinan biro perjalanan tersebut setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengantongi bukti yang cukup.
"Iya, sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama RH," kata Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).
Erlan menjelaskan, penetapan tersangka diputuskan melalui gelar perkara setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana kuat yang dilakukan oleh manajemen NRH Travel.
Kasus ini bermula saat puluhan jemaah terlantar menjelang jadwal keberangkatan pada bulan suci Ramadan lalu. Kecurigaan para calon jemaah memuncak ketika pihak travel tak kunjung menyerahkan dokumen visa umrah mendekati hari H.
Setelah didesak para korban, manajemen NRH Travel sempat mengumpulkan jemaah di sebuah hotel di Kota Jambi pada 15 Februari 2026. Dalam pertemuan darurat itu, pihak travel berdalih terjadi kendala teknis dari sistem kedutaan karena visa belum seluruhnya terbit. Manajemen mengklaim baru sekitar 100 visa yang rampung dan meminta jemaah sisanya menunggu.
Namun, pasca-pertemuan tersebut, janji manis travel tak kunjung terealisasi tanpa ada kejelasan kelanjutan nasib jemaah. Merasa menjadi korban penipuan terstruktur, para korban akhirnya resmi melaporkan NRH Travel ke markas Polda Jambi hingga berujung pada penetapan sang direktur utama sebagai tersangka.
Redaksi



