News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Peringatan Dari OJK: Debt Collector Tak Patuh Aturan Penagihan, Izin Usaha Penyewa Jasanya Bisa Dicabut 

R
Redaksi NEWSLAN.ID
NEWSLAN.ID9 November 2025 pukul 14.28 WIB
96
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Peringatan Dari OJK: Debt Collector Tak Patuh Aturan Penagihan, Izin Usaha Penyewa Jasanya Bisa Dicabut 
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

NEWSLAN-ID JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penggunaan “debt collector” (mata elang) atau tenaga alih daya penagihan masih diperbolehkan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). 

Namun harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, praktik penggunaan debt collector merupakan hal umum di industri keuangan, terutama untuk penagihan kredit, pembiayaan, atau pendanaan. 

“PUJK bisa, tapi tidak wajib ya, menggunakan debt collector,” ujar Friderica dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Meski penggunaannya bersifat opsional, namun dia menegaskan penagihan yang dilakukan debt collector harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan, yang menekankan bahwa praktik penagihan harus dilakukan secara beretika.

 Dalam aturan tersebut, OJK melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, tekanan fisik, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh ditujukan kepada pihak lain selain peminjam, seperti keluarga, rekan kerja, atau kolega.

 “Misalnya yang berhutang suaminya, tidak boleh menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain, itu tidak boleh,” ucapnya. Baca berita tanpa iklan.

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan resmi atau domisili konsumen, bukan di kantor atau tempat umum. 

Aktivitas penagihan pun dibatasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional. OJK juga mewajibkan seluruh tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi.

Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa petugas penagihan memahami tata cara penagihan yang beretika dan sesuai peraturan OJK.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

 “Yang perlu diperhatikan adalah bahwa semua tenaga penagih ini harus tersertifikasi dan memiliki ketentuan yang diterbitkan oleh OJK termasuk dalam tata cara penagihannya,” kata Friderica. 

Debt Collector langgar aturan, izin usaha perusahaan penggunanya bisa dicabut Dia menambahkan, OJK menegaskan bahwa PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuknya.

Artinya, jika terjadi pelanggaran oleh debt collector, tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan keuangan tersebut.

 Adapun sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini, yaitu berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha. “Di POJK 22 tadi diatur bahwa PUJK itu wajib hukumnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan di sektor jasa keuangan dan atau perjanjian termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini debt collector tersebut,” ungkapnya.

Dari sisi pengawasan market conduct, OJK juga telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terkait perilaku debt collector.

Friderica menyebut, saat ini OJK telah memproses beberapa PUJK telah dikenai sanksi, sementara sebagian lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

 “Saat ini kita lakukan pemeriksaan khusus dan pengenaan sanksi tentunya akan kita lakukan kalau memang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan di perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” tuturnya. (**)

Sumber: Kompas 

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Berita

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

2 Apr
Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

2 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Berita
02

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Berita
03

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Berita
Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum
Berita

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

2 Apr
Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

1 Apr
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

31 Mar
Lihat Semua Berita
04

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

Berita
05

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Berita
06

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

Hukum
07

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita
Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Berita

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum
Berita

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.