Newslan-id Jakarta . Komisi VI DPR RI memberikan peringatan serius terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan 58 persen dana desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Menurut anggota Komisi VI, Nasim Khan, kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas belanja negara jika koperasi yang dibentuk tidak berjalan optimal atau bahkan mengalami kerugian.
"Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi, maka secara tidak langsung itu tetap berdampak pada efektivitas belanja negara," ujar Nasim saat ditemui di Jakarta.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menekankan bahwa kebijakan berskala nasional tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik ekonomi masing-masing desa.
"Tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar," jelasnya.
Nasim juga menyoroti risiko bahwa pemaksaan pembentukan koperasi tanpa kesiapan ekosistem usaha dapat mengganggu program pembangunan desa lainnya, termasuk infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.
Ia mendorong pemerintah untuk menyusun skema mitigasi risiko yang komprehensif, seperti evaluasi berkala dan pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa.
"Pembentukan Kopdes Merah Putih tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus ditopang tata kelola yang kuat dan akuntabel," tambahnya.
Alokasi 58 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, yang diundangkan pada 12 Februari 2026.
Aturan ini mewajibkan pemerintah desa mengarahkan sebagian besar dana transfer pusat untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis koperasi.
Langkah ini menjadi sorotan karena dana desa merupakan instrumen fiskal strategis untuk pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat akar rumput.
Pergeseran penggunaan dana desa dari pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi membawa risiko tinggi jika tata kelola, kapasitas SDM, dan pengawasan tidak diperkuat secara bersamaan.
"Tanpa pengawasan ketat, potensi moral hazard dan inefisiensi dapat muncul, yang pada akhirnya menekan efektivitas belanja negara serta mengurangi multiplier effect yang diharapkan dari dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi lokal," tegas Nasim.(***)




