Oleh : Henri Subiakto
Pemilu sudah dua tahun lalu, proses dan seluruh tahapannya sudah selesai, keputusan MK final dan mengikat menguatkan keputusan KPU memenangkan pasangan Prabowo Gibran. Bahkan Presiden dan Wapres sudah menjalankan Pemerintahan selama 2 tahun secara sah.
Sekarang MK menggelar sidang gugatan Prof Denny Indrayana dan kawan kawan terkait syarat Capres/Cawapres yg tidak memenuhi syarat. Gibran menurut Pemohon tidak memiliki ijazah atau syarat tanda kelulusan sekolah setara SLTA.
Para pemohon mengajukan gugatan agar MK Mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Karenanya meminta MK Memerintahkan MPR untuk bersidang memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden.
Gugatan ini banyak dipermasalahkan, bahkan banyak yang menganggap sulit dipenuhi dengan berbagai argumen hukum Tata Negara. Namun sebagai dosen yg juga ngajar komunikasi, peradilan MK kasus Gibran ini sangat menarik. Sidang MK jadi pertunjukkan publik yang menyingkap ketegangan antara formalitas hukum dan praktik gelap politik di semitar elit yang berkuasa.
Lembaga independen seperti KPU, Bawaslu, dan MK seolah bisa masuk dalam skenario permainan poltik yang menghasilkan legitimasi hukum. Kasus ini bukan sekadar mengungkap sengketa administratif, melainkan gambaran dinamika sosial-politik yang selama ini tertutup menjadi terbuka. Publik jadi melihat bagaimana lembaga-lembaga negara yang seharusnya netral bisa dimaknai sebagai bagian dari “permainan” politik kepentingan dinasti, oligarki, atau konsolidasi kekuasaan.
Sidang MK seolah membenarkan ada realitas tersembunyi menjadi terbuka bahwa aturan bisa “disesuaikan” (melalui tafsir MK atau regulasi teknis KPU) untuk mengakomodasi kepentingan keluarga penguasa.
Juga membenarkan kritik pengamat dan akademisi yang sering melihat permainan oligarki dan dinasti politik kekuasaan tidak hanya terjadi lewat partai, tetapi juga dilegitimasi lewat lembaga yudikatif dan penyelenggara pemilu.
Nanti keputusan MK belum tentu memuaskan, bahkan kemungkinan bisa anti klimaks. Namun pertunjukkan di ruang sidang secara sosial, juga bisa mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Rakyat dapat melihat bahwa syarat pencalonan yang seharusnya objektif bisa menjadi arena manuver teknis dan politik. Ini memperkuat pandangan bahwa demokrasi prosedural di Indonesia masih rentan terhadap pengaruh jaringan elit (keluarga, partai, birokrasi).
Di sisi lain, proses sidang yang terbuka, menunjukkan adanya beberapa pertanyaan kritis hakim yang memperlihatkan mekanisme hukum masih bisa digunakan untuk menguji kekuasaan, sekaligus edukasi betapa gelapnya proses politik di Indonesia saat dibuka di sidang.
Dengan demikian meski hasil sidang ini belum tentu mengubah realitas politik, minimal bisa menjadi pembelajaran pada masyarakat tentang realitas hukum dan realitas politik yang harus terus diawasi dan dituntut untuk terus terbuka, agar menekan penyimpangan yang sering dilakukan di arena tertutup yang dilakukan oleh elit elit yang masuk angin.
Terima kasih MK, peran, kejujuran dan keberanianmu menjaga konstitusi masih sangat dibutuhkan bangsa dan negara. Semoga lembaga MK bisa kembali memunculkan harapan tegaknya konstitusi dan demokrasi.(**)

