Bekasi - Newslan.id - Ketua Angga Komando Inti (KOTI) Mahatidana Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi menggelar aksi protes keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Cikarang Utara. Massa menegaskan bahwa tarif retribusi resmi untuk pedagang pasar tumpah hanya sebesar Rp 5.000.
Kronologi dan Lokasi Kejadian
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi tersebut berlangsung di kawasan pasar tumpah depan ramayana Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Massa mulai berkumpul untuk menyuarakan tuntutan mereka pada Sabtu (21/2/2026) malam.
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa menekankan bahwa setiap tarikan biaya di atas ketentuan pemerintah adalah tindakan ilegal.
"Retribusi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi cuma lima ribu rupiah, tidak lebih! Kalau lebih dari lima ribu, berarti itu adalah oknum pungli, harus ditangkap!" teriak sang orator di tengah kerumunan massa, Sabtu (21/2).
Bentangkan Spanduk Perlawanan
Sebagai bentuk pernyataan sikap, massa membentangkan spanduk besar berwarna merah mencolok di area pasar. Spanduk tersebut bertuliskan pesan lugas: "RETRIBUSI HANYA 5.000, Di Luar Itu Adalah Pungli!!!".
Melalui spanduk tersebut, terdapat empat poin tuntutan utama yang disampaikan oleh massa:
1. Menolak segala bentuk pungutan liar.











