Muratara Newslan.id. Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan atau pemerkosaan yang di lakukan tersangka RY, umur 46 tahun, terhadap korban NS, 32 tahun dengan kondisi penyandang disabilitas mental, yang terjadi di kediaman kaka korban, di Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan. pada hari minggu 9 Agustus 2026.
Setelah melancarkan aksi bejat nya RY, pelaku, kemudian melarikan diri, di karenakan pada waktu itu NS, Korban ketakutan, kemudian berteriak, setelah di dapati salah satu saksi kerabatnya, terlihat pelaku melarikan diri dari jendela kamar.
Atas kejadian yang menimpa NS, dari pihak keluarga, kemudian melaporkan RY, ke Polres Muratara.
Akibat kejadian tersebut, Korban NS, mengalami trauma, dan rasa sakit.
Menindaklanjuti laporan, Hampir kurang lebih satu bulan, dari kejadian tersebut
Dalam pantauan pihak kepolisian, personil Sat PPA dan PPO, mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka YT, pelaku yang sedang di buru, sedang berada di Desa Muara Kuis, Ulu Rawas.
Pada hari senin, 7 September 2026, Kasat Reskrim PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Riri, Pradani, bergerak cepat memerintahkan tim yang di pimpin oleh KBO Sat Res PPA dan PPO, Ipda Henry Martadinata untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selanjutnya, tim berangkat menuju, tempat keberadaan tersangka tersebut, dan ternyata informasi tersebut benar.
Kemudian, tersangka berhasil di tangkap, lanjut di bawa ke Polres Muratara, guna proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Edi


