Oleh: Redaksi/Investigasi (Berdasarkan Laporan Newslan.id)
Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, bagaikan penyakit kronis yang menolak disembuhkan. Jejak kerusakannya tak terbantahkan: sungai-sungai yang keruh pekat, bentang alam yang bopeng berlubang, dan ancaman merkuri yang mengintai masa depan kesehatan masyarakat. Namun, di balik deru mesin dompeng dan ekskavator yang mengoyak bumi Jambi, ada satu pertanyaan mendasar yang selama ini seolah tabu untuk dibongkar: Ke mana larinya puluhan hingga ratusan kilogram emas ilegal tersebut?
Pertanyaan ini bukan sekadar rasa ingin tahu, melainkan kunci untuk memutus mata rantai "lingkaran setan" PETI. Selama ini, operasi penertiban sering kali hanya menyasar para pekerja kasar di lapangan—mereka yang bertaruh nyawa di lubang tambang demi urusan perut. Sementara itu, para pemodal (cukong) dan penadah besar yang memutar uang miliaran rupiah justru aman tak tersentuh.
Investigasi dan pantauan publik, termasuk sorotan Newslan.id, kini mulai mengerucut pada rantai distribusi dan muara akhir dari emas-emas tak berdokumen ini. Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan jaringan pengepul besar yang memiliki kamuflase sempurna: Toko-toko emas.
Apakah toko emas di Merangin, Sarolangun, Bungo, hingga Tebo terindikasi masuk dalam pusaran ini? Jawabannya sangat mungkin: Iya.
Dalam hukum ekonomi pasar gelap, komoditas bernilai tinggi yang dihasilkan dari hulu (tambang ilegal) pasti membutuhkan jalur "pencucian" (laundering) di hilir agar bisa dilempar ke pasar legal. Toko-toko emas di kawasan barat Jambi ini berada di garis depan. Terdapat indikasi dan desas-desus kuat di tengah masyarakat bahwa sebagian dari toko emas ini memiliki "pintu belakang". Di etalase depan, mereka memajang perhiasan yang sah dan melayani warga biasa. Namun di ruang belakang, mereka diduga bertindak sebagai pengepul, menampung, melebur, dan memurnikan emas bungkusan dari para bos PETI.
Praktik "pemutihan" komoditas ini membuat emas haram hasil perusakan lingkungan berubah wujud menjadi batangan atau perhiasan yang seolah-olah sah secara hukum, sebelum akhirnya dikirim ke kota-kota besar di luar provinsi atau bahkan ke luar negeri.
Jika kecurigaan ini benar, maka para pemilik toko emas yang terlibat bukan sekadar "pembeli", melainkan fasilitator utama yang membuat kerusakan alam di Merangin dan sekitarnya terus bernapas panjang. Tanpa adanya jaminan pasar dan uang tunai dari para pengepul ini, aktivitas PETI di hulu dengan sendirinya akan tersendat.
Sudah saatnya penegakan hukum mengubah paradigma. Memburu pekerja tambang di tengah hutan hanya akan menyelesaikan masalah di permukaan, layaknya memotong rumput tanpa mencabut akarnya.
Polda Jambi, Polres jajaran (Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo), serta institusi penegak hukum terkait harus berani menggeser fokus operasi mereka dari hulu ke hilir.
1. Audit Investigatif: Lakukan audit silang terhadap pasokan emas di toko-toko perhiasan skala besar di wilayah tersebut. Periksa legalitas dari mana bahan baku mereka berasal.
2. Telusuri Aliran Dana: Menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) adalah langkah mutlak untuk melacak transaksi mencurigakan dari rekening para pemilik modal dan toko emas yang melonjak drastis tanpa profil bisnis yang masuk akal.
Masyarakat Jambi, khususnya di Merangin, sudah lelah mewarisi alam yang hancur. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan segelintir cukong dan oknum pengepul berdasi di balik etalase emas hidup bergelimang harta, sementara rakyat diwarisi sungai beracun dan bencana ekologis.
Tabir ini harus disibak. Jika toko-toko emas di kawasan Jambi wilayah barat memang bersih, mereka tidak perlu risih. Namun jika terbukti mereka adalah muara dari emas berdarah PETI, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul saat berhadapan dengan kilau emas di etalase.



