MERANGIN, Newslan.id – Jagat media sosial dan warung-warung kopi di pelosok Kabupaten Merangin belakangan ini mendadak riuh. Isunya tunggal, namun dampaknya masif: rencana atau wacana kebijakan bahwa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar akan diwajibkan menyertakan bukti lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sontak, gelombang protes dan cibiran mengalir deras. Salah satu kalimat satire yang paling sering terdengar di kalangan masyarakat bawah adalah: "Ini negara atau rentenir?" sebuah pertanyaan retoris penuh keputusasaan yang lahir dari rasa frustrasi menghadapi tekanan ekonomi yang kian hari kian mencekik.
Sebagai media yang berdiri menyuarakan hati nurani masyarakat Merangin, Newslan.id memandang fenomena ini bukan sekadar urusan administrasi pajak belaka. Ini adalah persoalan empati tata kelola pemerintahan terhadap rakyatnya.
Secara logika hukum tata negara, kebijakan ini ibarat memaksakan "perkawinan sedarah" antara dua ranah yang jalurnya berbeda.
* BBM Bersubsidi adalah instrumen perlindungan sosial (jaring pengaman ekonomi) yang dibiayai oleh APBN untuk menjaga daya beli masyarakat tidak mampu.
* Pajak Kendaraan Bermotor adalah ranah pendapatan daerah (PAD) yang diatur oleh pemerintah provinsi melalui kesepakatan bersama di Samsat.
Menjadikan lunas pajak sebagai syarat mendapatkan hak subsidi sama saja dengan memotong hak perlindungan ekonomi warga miskin. Bayangkan seorang petani sawit atau karet di pedalaman Merangin yang harga komoditasnya sedang tidak menentu. Jangankan untuk bayar pajak motor yang menunggak dua tahun, untuk membeli bensin agar bisa melansir hasil panennya saja mereka harus memutar otak. Jika hak membeli BBM murahnya dicabut, tamatlah roda ekonomi mereka.
Mengapa masyarakat sampai menyamakannya dengan logika rentenir? Rentenir identik dengan sifat "tidak mau tahu urusanmu, yang penting kewajibanmu lunas, kalau tidak, hakmu saya sita".
Ketika pemerintah menggunakan skema penyanderaan layanan seperti ini, kesan yang ditangkap publik adalah pemerintah sedang frustrasi mengejar target pendapatan pajak, lalu menggunakan jalur pintas yang represif. Pemerintah terkesan enggan memperbaiki sistem penagihan atau memberikan insentif yang humanis, melainkan memilih cara "mencekik" di hulu—yaitu di SPBU, tempat di mana rakyat paling rentan bergesekan.
Padahal, jika kita telisik lebih dalam, alasan utama masyarakat menunggak pajak kendaraan bukanlah karena mereka antipati pada negara, melainkan karena faktor daya beli yang memang belum pulih sepenuhnya.
Jika wacana ini benar-benar dipaksakan mendikte antrean di SPBU-SPBU Merangin, bisa dipastikan akan terjadi kekacauan (chaos) di lapangan.
1. Beban Petugas SPBU: Petugas pengisian bensin yang digaji pas-pasan akan dibebankan tugas tambahan sebagai "debt collector" atau pemeriksa pajak kendaraan. Ini bukan tugas mereka.
2. Gesekan Sosial: Antrean akan mengular panjang, memicu emosi, dan membuka celah konflik horizontal antara konsumen dan petugas SPBU.
3. Suburnya Sektor Informal: Kebijakan ini justru akan menyuburkan praktik pelangsiran ilegal atau penjualan BBM eceran non-resmi dengan harga yang dimainkan, karena mereka yang menunggak pajak akan beralih ke spekulan.
Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus ingat bahwa fungsi utama negara adalah membimbing dan melindungi, bukan menghukum secara tidak proporsional. Pajak memang kewajiban, tetapi subsidi bagi yang membutuhkan adalah amanat konstitusi untuk kesejahteraan.
Ketimbang membuat kebijakan represif yang memicu narasi "Negara Rentenir", alangkah bijaknya jika pemerintah daerah memaksimalkan program pemutihan pajak yang jemput bola hingga ke desa-desa, memperbaiki transportasi publik, atau memberikan relaksasi ekonomi.
Jangan sampai, demi mengejar angka-angka di atas kertas laporan PAD, pemerintah justru mematikan urat nadi perekonomian wong cilik yang baru mau merangkak tegak. (Tim Redaksi Newslan.id)



