LAHAT NEWSLAN.ID — Slogan bersih-bersih birokrasi dan integritas yang digaungkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali tercoreng oleh ulah memalukan oknum di lapangan. Sebuah rekaman video amatir mendadak viral, memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas di Terminal Penumpang Tipe A Lahat (Terminal Batay), Sumatera Selatan.
Peristiwa miris ini terjadi pada Jumat (17/7) sekira pukul 01.57 WIB, menyasar sebuah bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang sedang melintas.
Bukannya menegakkan hukum dengan tegas, oknum petugas tersebut justru mempertontonkan mentalitas "ujung-ujungnya duit" di hadapan kru bus.
Dalam rekaman video yang beredar, sempat terjadi perdebatan antara kru bus dan oknum petugas. Sadar ada kekeliruan atau pelanggaran, kru bus dengan jantan meminta untuk ditilang resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, secara mengejutkan, sang oknum petugas justru menolak mentah-mentah mengeluarkan surat tilang.
Kru Bus: "Tulis tilang saja, Pak."
Oknum Petugas: (Menolak menilang, lalu meminta uang Rp30.000 sebagai gantinya).
Oknum tersebut bersikeras tidak mau repot menulis surat tilang dan secara gamblang meminta uang damai sebesar Rp30.000. Angka yang tergolong receh untuk sebuah harga diri dan nama baik institusi negara.
Insiden ini menjadi tamparan keras bagi Kementerian Perhubungan. Terminal Batay Lahat statusnya bukan terminal kelas teri—ini adalah Terminal Penumpang Tipe A yang dikelola langsung oleh pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan.
Bagaimana mungkin instansi yang mengawasi jalur transportasi vital antarprovinsi justru disusupi oleh oknum bermental "pajak liar"? Tindakan ini jelas merusak citra ratusan petugas Kemenhub lain yang berdedikasi dan jujur di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan netizen mendesak pihak BPTD Kelas II Sumsel serta Kemenhub pusat untuk segera mengidentifikasi oknum di dalam video tersebut. Sanksi tegas berupa pemecatan dinilai sangat layak diberikan agar memberikan efek jera, sekaligus membuktikan bahwa Kemenhub tidak memelihara benalu pungli di fasilitas publik.
(Redaksi)



