NEWSLAN.ID | MERANGIN – Slogan "Indonesia Darurat" terhadap kejahatan luar biasa seperti korupsi, narkoba, pertambangan emas tanpa izin (PETI), illegal drilling, hingga judi online dinilai belum diimbangi dengan tindakan nyata di tingkat daerah. Penanganan masalah krusial ini kerap dianggap sebatas seremoni untuk menggugurkan kewajiban penegakan hukum.
Sorotan tajam tersebut disampaikan oleh Ketua DPD LPKNI Merangin, Sukarlan. Ia menilai keseriusan pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak berbagai tindak pidana tersebut masih jauh dari harapan masyarakat.
"Setiap hari media disuguhi pemberitaan soal PETI yang merusak lingkungan, peredaran narkoba yang merusak generasi muda, maraknya judi online, hingga aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait kasus korupsi. Tapi di lapangan, penanganannya seolah jalan di tempat dan hanya terkesan seremonial saja agar kelihatan kerja," tegas Sukarlan.
Ia menambahkan, tanpa adanya langkah konkret yang berdampak langsung, penindakan hukum di daerah hanya akan menjadi tontonan tanpa memberikan efek jera kepada para pelaku.
Lima Isu Darurat yang Dinilai Minim Penindakan Nyata:
Korupsi: Penangkapan demi penangkapan oleh KPK belum sepenuhnya menghentikan praktik penyalahgunaan anggaran di tingkat daerah.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI): Aktivitas tambang ilegal yang merusak ekosistem sungai dan lingkungan terus beroperasi meski berulangkali dirazia.
Narkoba: Peredaran barang haram yang kian masif hingga ke pelosok desa tanpa ada penyelesaian dari hulu.
Judi Online: Praktik perjudian digital yang menggerogoti perekonomian masyarakat kelas bawah tanpa pemberantasan jaringan yang tuntas.
Illegal Drilling: Penambangan minyak ilegal yang berpotensi merusak sumber daya alam dan memicu bahaya keselamatan.
DPD LPKNI Merangin mendesak jajaran APH dan pemerintah daerah untuk tidak sekadar melakukan penindakan saat isu sedang hangat di publik. Ketegasan serta komitmen penuh sangat dibutuhan agar status "darurat" yang disematkan benar-benar disikapi dengan tindakan hukum yang signifikan dan berkelanjutan.
Redaksi


