NEWSLAN-ID JAMBI -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengapresiasi langkah tegas Perum Bulog Kantor Wilayah Jambi, Satgas Pangan dan Instansi terkait atas dugaan pendistribusian MinyaKita tak sesuai aturan.
Belum lama ini LPKNI membongkar dugaan pendistribusian 1.000 dus minyak goreng merek MinyaKita yang diduga menyalahi aturan distribusi yang menyerat oknum Lurah di Kota Jambi.
Kurniadi Hidayat sangat mengapresiasi langkah otoritas terkait dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Bulog Jambi yang berhasil di ungkap oleh tim investigasi lembaganya.
"Kami [LPKNI] sangat mengapresiasi langkah tegas Bulog Jambi, Polda Jambi, dan otoritas terkait yang telah menindak tegas atau memutus hubungan kerjasama RPK Cahaya Barokah" bebernya.
Kurniadi juga menegaskan bahwa pihaknya hanya berusaha menegakkan undang-undang perlindungan konsumen sesuai dengan tugas LPKNI yang melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan langsung dengan kepentingan konsumen.
"Tugas LPKNI hanya sebatas pengawasan, akhirnya yang melakukan tindakan akhir adalah instansi-instansi terkait" pungkasnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Kendati demikian, menurut penelusuran yang berhasil dihimpun Terpantau, polemik minyak goreng ini dinilai bukanlah sebuah tindakan penimbunan. Pasalnya, proses pendistribusian berjalan lancar dan tidak menyebabkan kelangkaan di pasaran.











