NEWSLAN.ID — MEDAN. Penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Deli Serdang mendadak tumpul dan terkesan absurd. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Marfinah (30) kini menggantung tanpa kejelasan, meski seluruh bukti otentik dan krusial sudah disodorkan langsung ke meja penyidik.
Terlapor, Heri Kuswanto, diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap korban di tempat kerjanya, SPPG Bangun Sari 2, Jalan Sultan Serdang, Gang Priangan, Dusun IV Telagasari, Tanjung Morawa, Deli Serdang. Bukti penunjang yang dihimpun korban sangat solid:
Bukti Medis/Visum Resmi: Berdasarkan rincian pelayanan medis dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Drs. H. Amri Tambunan Lubuk Pakam tertanggal 1 April 2026 (No. RM: 486009) di bawah penanganan dr. Debora Natalia, korban terbukti telah menjalani pemeriksaan medis akibat luka-luka fisik.
Tangkapan Layar Rekaman CCTV: Rekaman kamera pengawas (Camera 05) tertanggal 31 Maret 2026 pukul 21:28:06 WIB memperlihatkan dengan jelas insiden keributan dan kontak fisik di area lokasi kejadian yang turut disaksikan beberapa orang.
Dengan dua alat bukti sah dan terverifikasi ini, penanganan kasus seharusnya berjalan cepat tanpa hambatan. Namun, respons dari pihak penyidik Polresta Deli Serdang justru memicu krisis kepercayaan publik.
Melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis (3/8/2026) pukul 19:46 WIB, penyidik Bripka Alfian Refani berdalih: "Harus ada saksi mata yang menerangkan kejadian ibu."
Akal-Akalan Hukum: Rekaman CCTV dan Dokumen Medis Diabaikan?
Sikap penyidik yang terkesan abai dan terus menuntut kehadiran "saksi mata"—padahal bukti dokumen medis resmi serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) sudah melengkapi berkas—mengundang tanda tanya besar. Apakah rekaman visual otentik dan rekam medis rumah sakit belum cukup kuat untuk menindak tegas pelaku KDRT?
Lambannya penanganan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga mencoreng komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan. Korban mendesak Kapolresta Deli Serdang untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja bawahannya agar pelaku dapat diproses secara hukum tanpa alibi yang meragukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polresta Deli Serdang mengenai kelanjutan proses hukum laporan tersebut.
Redaksi


