Newslan.id Tanggamus // Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi di Kecamatan Sumberejo memasuki babak baru. Kecurigaan publik menguat terhadap peran istri Anggota Dewan dari Fraksi PKB, Azis, setelah muncul rangkaian keterangan dari para pihak yang terlibat.
Alur perintah yang diduga dari Istri Dewan Azis
berdasarkan keterangan narasumber berinisial BM kepada awak media, penyaluran bantuan PIP aspirasi di Kecamatan Sumberejo diduga diatur oleh istri Azis. BM menyebut, istri Azis memerintahkan saudara kandungnya bernama Lili untuk menjadi koordinator PIP di SDN 1, SDN 2, dan SDN 3 Margoyoso.
Lili yang ditunjuk sebagai koordinator kemudian memerintahkan Nastiti untuk mengelola bantuan PIP aspirasi tersebut. Dari keterangan ini, Lili dan Nastiti diduga menjadi “kaki tangan” istri Azis dalam pengelolaan PIP di tiga sekolah tersebut.
Pemanggilan oleh Kepala Pekon & Penyebutan Nama Dewan Azis
setelah isu pemotongan PIP mencuat, Kepala Pekon Margoyoso, memanggil Lili dan Nastiti untuk klarifikasi mengenai kebenaran pemotongan bantuan PIP.
Dalam proses tersebut, Lili dan Nastiti menyebut akan menemani Dewan Azis Penyebutan nama Dewan Azis dari Partai PKB oleh Lili dan Nastiti ini memperkuat dugaan keterlibatan pihak dewan dalam perkara PIP.
Sikap Dewan Azis yang dinilai tertutup,
Seharusnya, sebagai anggota dewan aktif dari PKB, Azis memberikan penjelasan terbuka terkait namanya yang disebut. Namun saat dikonfirmasi awak media, Azis disebut terkesan tertutup, dan belum memberi keterangan resmi mengenai perkara ini.
Desakan muncul agar Azis bertindak tegas. Pasalnya, indikasi dugaan pemotongan bantuan PIP aspirasi di Kecamatan Sumberejo disebut sudah lama berjalan. Sebelumnya juga disebut ada kasus serupa yang melibatkan pihak koordinator.
Eksekutor lapangan Yanti,
Yanti, warga Pekon Margoyoso, secara tegas menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya disuruh Nastiti untuk memotong uang sebesar Rp50.000 kepada setiap penerima bantuan PIP aspirasi.
Lokasi pemotongan, di depan Bank BRI Pasar Gunung Batu, saat pencairan dana PIP.
Rincian menurut Yanti: Rp35.000 untuk biaya admin/jasa koordinator dan Rp15.000 untuk cetak buku rekening. Yanti mengaku hanya menjalankan perintah Nastiti.





