NEWSLAN.ID JAMBI . Dalam upaya membentengi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial berbasis digital, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali menginisiasi dialog publik bulanan bekerja sama dengan TVRI Jambi, Senin (20/7/2026).
Mengangkat isu krusial "Literasi Tentang Pinjaman Online Ilegal dan Investasi Bodong", forum diskusi strategis ini menghadirkan tiga pilar utama perlindungan publik dan jasa keuangan: Ketua KI Provinsi Jambi Ahmad Taufiq Helmi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi Yan Iswara Rosya, serta Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat. Jalannya dialog dipandu secara interaktif oleh host M. Farisi.
Agenda rutin ini diselenggarakan guna memperluas edukasi masyarakat terkait pentingnya memeriksa legalitas layanan keuangan digital, mengenali pola dan modus investasi ilegal, hingga memahami alur pengaduan resmi secara tepat.
Dalam pemaparannya, Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, menekankan bahwa hak atas informasi yang akurat merupakan kunci utama pencegahan penipuan finansial.
"Masyarakat harus memastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal maupun investasi bodong. Karena itu, edukasi publik harus terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi," tegas Taufiq.
Senada dengan hal tersebut, Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, mengingatkan publik untuk memegang teguh prinsip dasar sebelum bertransaksi keuangan, yakni Legal dan Logis (2L).
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau proses pinjaman yang terlalu mudah tanpa memperhatikan legalitas penyelenggaranya. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan tersebut memiliki izin dan berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang. Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi," papar Yan Iswara.
Dari sudut pandang perlindungan konsumen, Ketua Umum LPKNI Provinsi Jambi, Kurniadi Hidayat, menggarisbawahi dampak multidimensi yang kerap dialami para korban, mulai dari kerugian materiil hingga tekanan psikologis.
"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila merasa dirugikan. LPKNI siap memberikan pendampingan dan edukasi agar hak-hak konsumen dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kurniadi.
Melalui kolaborasi lintas lembaga dan media ini, Komisi Informasi Provinsi Jambi berharap tingkat literasi keuangan masyarakat terus meningkat, sehingga tercipta ekosistem digital yang aman, transparan, dan terpercaya di Bumi Sepucuk Jambi Lurah.
Redaksi



