Jakarta Newslan.id. Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung (KEJAKGUNG). Kep.Pres tersebut menjadi dasar pengisian jabatan eselon I di KEJAKGUNG.
Salah satu nama yang ditetapkan adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. yang akan mengisi posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam.Pid.Sus). Selain Kuntadi, empat pejabat lain turut ditetapkan, yakni :
1. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung,
2. Dr. Leonard Eben Ezer Simandjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam.Pid.Um),
3. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Badan DIKLAT) Kejaksaan Agung, dan
4. Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H. sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Kep.Pres tersebut telah ditandatangani Presiden, berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir dan usulan dari Jaksa Agung. Kep.Pres ini nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk dijadikan dasar pelantikan para pejabat baru.
Dengan terbitnya Kep.Pres ini, diharapkan struktur pimpinan tinggi di KEJAKGUNG semakin solid dan mampu memperkuat penegakkan hukum serta penanganan perkara prioritas nasional secara lebih optimal.
Redaksi



