MERANGIN, Newslan.id – Tata kelola dunia pendidikan di Kabupaten Merangin, Jambi, kembali dihantam isu miring. Kali ini, aroma dugaan pelanggaran regulasi yang pekat terendus dari Sekolah Dasar (SD) Negeri 163 Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai. Sang Kepala Sekolah dikabarkan "keras kepala" enggan diganti dan disinyalir kuat nekat menabrak aturan demi mempertahankan kursi jabatannya.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan memicu kegeraman publik. Oknum Kepala Sekolah tersebut diketahui sudah bercokol memimpin sekolah selama lebih dari 3 periode berturut-turut. Alih-alih sadar aturan dan mundur, oknum tersebut kini diduga tengah bersiap-siap untuk memperpanjang "dinastinya" memasuki periode ke-4.
Padahal, benteng regulasi dari pemerintah pusat sudah sangat gamblang. Merujuk pada aturan terbaru Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 (yang mempertegas Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021), masa jabatan Kepala Sekolah dibatasi secara kaku: maksimal hanya 2 periode (8 tahun) di satuan pendidikan yang sama.
Lantas, mengapa di SDN 163 Muara Pangi aturan ini mendadak tumpul? Siapa yang membekingi?
"Ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, ini pembangkangan terhadap aturan formal negara! Kalau sampai lolos ke periode keempat, ada apa dengan sistem pengawasan di Merangin? Mengapa guru-guru muda potensial dan bersertifikat Guru Penggerak sengaja dijegal untuk maju?" cetus seorang sumber internal dengan nada geram, sembari meminta identitasnya dirahasiakan.
Sikap abai dan pembiaran ini dinilai seperti bom waktu yang siap meledak dan mengorbankan nasib ratusan siswa. Secara sistemik, pemaksaan masa jabatan yang kedaluwarsa ini otomatis memicu cacat hukum pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Jika Dapodik Kepala Sekolah tersebut tidak valid, taruhannya sangat mahal:
Dana BOS Terancam Dibekukan: Operasional sekolah bisa lumpuh total karena anggaran dari pusat tidak akan cair.
Ijazah Siswa Cacat Hukum: Tanda tangan Kepala Sekolah yang tidak sah secara regulasi bisa membuat ijazah lulusan SDN 163 Muara Pangi dianggap tidak berlaku atau ilegal di mata hukum.
Kondisi ini memicu desakan gelombang protes dari masyarakat dan wali murid. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta BKPSDM Kabupaten Merangin dituntut untuk segera "bangun dari tidur" dan mencopot oknum yang bersangkutan. Publik meminta ketegasan instansi terkait agar tidak terkesan main mata atau memelihara praktik pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya mengejar konfirmasi dari pihak Kepala Sekolah SDN 163 Muara Pangi maupun Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk membongkar simpul karut-marut ini hingga tuntas. (Red)



