Newslan-id Jakarta. Kementerian Kehutanan melalui Ditjen Gakkumhut dan JAMPIDUM menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, per 2 Oktober 2025. Kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dari operasi penindakan, aparat menyita 17 alat berat, sembilan truk logging, serta 2.287 batang kayu (435,62 m³). Pada 11 Oktober 2025, Gakkum Kehutanan Gresik juga mengamankan tugboat TB JENEBORA1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA yang mengangkut 1.199 batang kayu (5.342,45 m³).
Dirjen Gakkumhut Dwi Januanto menegaskan bahwa penindakan dari Mentawai hingga Gresik merupakan langkah negara menutup praktik perusakan hutan dari hulu ke hilir. Pengawasan PBPH diperketat, termasuk pembekuan izin PHAT bermasalah serta verifikasi alas hak untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Ia menambahkan bahwa ke depan, pengawasan akan berbasis keterlacakan bahan baku dan kepatuhan, dengan sanksi berlapis hingga pidana bagi pelanggar.
Direktur Tipid Kehutanan Rudianto Saragih menyebut PT BRN diduga melakukan pembalakan liar terorganisir sejak 2022–2025 di Hutan Sipora, menebang di luar PHAT dan masuk kawasan hutan produksi, serta memanipulasi dokumen SKSHH untuk melegalkan kayu ilegal.
IM ditahan di Rutan Sumatera Barat, sementara barang bukti diamankan di lokasi. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1,44 miliar dari DR & PSDH, dan total kerugian termasuk dampak lingkungan diperkirakan mencapai Rp 447,09 miliar.(Prabu)





