MERANGIN, NEWSLAN.ID – Hukum seolah tak bertaji di tengah Kota Bangko. Janji manis penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berulang kali menguap tanpa bekas. Aktivitas tambang haram di seberang Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, kini kian masif, membakar amarah warga, dan merusak lingkungan tanpa sentuhan hukum sedikit pun. Selasa (01/09/2026).
Jaraknya yang hanya berjarak selemparan batu—sekitar 20 meter—dari pemukiman dan perkebunan warga, membuat lokasi tambang ini bagaikan ancaman nyata di depan mata. Para penambang liar seolah tak lagi kenal takut. Suara raungan mesin dompeng beroperasi merusak pendengaran tanpa kenal waktu: siang dan malam!
Ivan, salah satu warga terdampak yang tak mampu lagi menahan kekesalannya, meluapkan amarah atas kehebohan yang menginjak-injak hak warga sekitar.
"Selama ini kami diam, kami tidak pernah usil dengan apa yang mereka lakukan. Tapi ini sudah kelewatan batas! Bukan hanya siang, malam pun mereka terus beraktivitas. Suara mesin dompeng itu merusak tidur kami. Anak-anak kami butuh istirahat untuk sekolah besok, tapi terus-menerus terganggu!" tegas Ivan dengan nada sengit.
Kekesalan warga kian memuncak ketika melihat pemandangan tak wajar di tengah pusat kota ini hanya 2Km dari Mapolres Merangin: aktivitas ilegal yang begitu gamblang namun seolah dibiarkan melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
"Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) jangan hanya menutup mata dan telinga! Ini di tengah kota, masa tidak tahu aktivitas mereka selama ini? Jangan sampai kami sebagai warga yang bertindak lebih dulu," lanjut Ivan menegaskan.
"Saya tidak perlu tahu itu alat siapa atau siapa 'beking' kuat di belakang mereka. Kalau sudah mengganggu ketenangan dan jam istirahat keluarga kami, kami akan terus melawan dan memperjuangkan hak kami sebagai warga negara Indonesia!" pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, raungan mesin dompeng PETI di seberang Pulau Rayo masih bebas menggertak ketenangan warga Dusun Bangko. Publik kini menunggu: apakah aparat akan turun tangan membongkar sarang PETI ini, atau justru membiarkan hukum mati di tanah Merangin? (Tim Redaksi Newslan.id)


