Merangin Newslan.id. Kejaksaan Negeri Merangin melakukan penandatanganan MoU dan menerima penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait penanganan piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Merangin
Penyerahan SKK tersebut dilaksanakan pada Kamis (31/8/2026) yang ditandatangi langsung oleh Kepala Kejari Merangin Yusmanelly S.H., M.H dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Ahmad Bisyri dan didampingi juga oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Merangin Dimas Agung Ibrahim.
Diketahui bahwa penyerahan SKK itu merupakan salah satu realisasi atas MoU atau perjanjian bersama dalam rangka menyelamatkan hak-hak tenaga kerja untuk memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja.
Dengan adanya surat kuasa ini, maka pihak kejaksaan memiliki landasan yang kuat untuk melakukan penagihan terhadap perusahaan penunggak iuran ketenagakerjaan.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketanagakerjaan Merangin Dimas Agung Ibrahim menyampaikan "Dengan adanya penyerahan SKK ini, maka kejaksaan yang bertindak selaku penerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan dapat mulai melakukan langkah-langkah penagihan tunggakan iuran seperti dengan melakukan negosiasi/non-litigasi sampai dengan litigasi terhadap pemilik perusahaan yang namanya tercantum dalam SKK tersebut untuk melakukan penyelesaian pembayaran tunggakan iuran, “Ujar Dimas.
Kepala Kejari Merangin, Yusmanelly S.H., M.H mengungkapkan, pihaknya akan berkordinasi dan mengkomunikasikan terkait kuasa substitusi kepada Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melaksanakan SKK tersebut.
"Tentu, ini semua berdasarkan amanat pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS," ucap Yusmanelly.
Oleh karena itu, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS.
"Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS," ujarnya.
Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi berupa pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Redaksi


