BANGKO, Newslan.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Yusmanelly, S.H., M.H., menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Merangin, Pematang Kandis, Bangko, pada Kamis (01/10/2026).
Kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung oleh jajaran Kejari Merangin bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait. Di antaranya jajaran Kasat Reskrim Polres Merangin, Kasat Narkoba Polres Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 37 perkara tindak pidana umum yang telah melalui proses peradilan hingga mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan data Kejari Merangin, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika: Narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar \pm 126,157 gram serta ganja seberat 13,616 gram.
Senjata Tajam: 3 (tiga) bilah senjata tajam.
Barang Bukti Lainnya: 1 (satu) unit keranjang sawit beserta berbagai barang bukti pendukung perkara lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dan penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Merangin secara tuntas.
Redaksi

