TANJUNG JABUNG BARAT, NEWSLAN.ID — Dugaan aksi penembakan yang menimpa Saiful di kawasan Desa Terjun Gajah, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Rabu (30/9/2026), menyisakan tanda tanya serius. Peristiwa yang diduga berkaitan dengan konflik lahan tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebatas penerimaan laporan. Aparat penegak hukum perlu mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat kaitan antara insiden tersebut dengan sengketa lahan yang disebut-sebut telah berlangsung sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari pihak korban, Saiful mengaku mengalami penembakan saat beraktivitas di lahan yang dikaitkan dengan Kelompok Tani Hijau Permai. Perkara tersebut dilaporkan melalui kuasa hukum korban, Zainal Abidin.
Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tanjung Jabung Barat mencatat dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan. Pencatatan laporan tersebut menjadi dasar bahwa perkara telah dilaporkan, tetapi bukan merupakan penetapan bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.
SAIFUL MENGAKU DITEMBAK DUA KALI
Menurut penuturan Saiful, kejadian bermula ketika dirinya sedang memanen di lahan pada pagi hari. Saat berada di bagian ujung lahan, ia mengaku mendengar suara sepeda motor dari arah belakang.
Merasa perlu memastikan siapa yang datang, Saiful kemudian berbalik dan mendekati sumber suara tersebut. Ia mengaku melihat dua orang yang dikenalnya, masing-masing disebut bernama Rusli dan Remang.
Saiful menuturkan, ketika jarak mereka tinggal sekitar satu hingga dua meter, salah seorang yang berada di lokasi diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arahnya.
“Baru dia langsung tembak. Tembak kaki saya,” demikian keterangan Saiful sebagaimana disampaikan pihak korban.
Saiful mengaku tembakan pertama mengenai bagian kakinya. Ia juga menyebut adanya tembakan kedua yang membuatnya semakin kesulitan bergerak.
Keterangan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan korban, keterangan saksi, bukti medis, olah tempat kejadian perkara, serta pemeriksaan forensik apabila barang bukti yang relevan ditemukan.
ADA DUGAAN ANCAMAN DAN NAMA YANG DISEBUT KORBAN
Persoalan ini semakin membutuhkan pendalaman setelah Saiful mengaku mendengar ucapan bernada ancaman dari orang yang diduga melakukan penembakan.
Menurut pengakuan korban, terdengar kalimat:
“Saya bunuh kau ini tidak ada hitungan. Saya Aji yang suruh, Pak Aji yang suruh.”
Pernyataan tersebut merupakan keterangan sepihak dari korban yang harus dikonfirmasi melalui penyelidikan. Nama yang disebut dalam pengakuan itu juga tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti keterlibatan atau pemberian perintah oleh pihak tertentu.
Polisi perlu menelusuri apakah ucapan tersebut benar disampaikan, dalam konteks apa ucapan itu muncul, dan apakah ada bukti lain yang dapat menguatkan ataupun membantahnya.
Setiap dugaan harus dibuktikan. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pengakuan sepihak, tetapi setiap keterangan yang relevan juga patut diperiksa secara profesional.
SENGKETA LAHAN JADI SALAH SATU FOKUS PENELUSURAN
Menurut pihak korban, peristiwa ini diduga memiliki kaitan dengan sengketa lahan di Desa Terjun Gajah yang disebut berhubungan dengan Kelompok Tani Hijau Permai.
Pihak korban menyatakan bahwa kelompok tersebut telah memenangkan perkara hingga tahap eksekusi atas lahan yang menjadi objek sengketa. Namun, dokumen STPL yang menjadi dasar pemberitaan ini tidak memuat riwayat putusan pengadilan maupun dokumen pelaksanaan eksekusi.
Karena itu, riwayat hukum lahan tersebut masih perlu diverifikasi melalui putusan pengadilan dan dokumen resmi terkait.
Jika memang terdapat hubungan antara sengketa lahan dan dugaan penembakan, rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah insiden patut ditelusuri. Namun, hubungan sebab-akibat tersebut tidak boleh disimpulkan sebelum didukung bukti yang memadai.
POLISI PERLU MENGUNGKAP FAKTA, BUKAN MEMBIARKAN TANDA TANYA
NEWSLAN.ID memandang perkara ini perlu ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan hukum. Dugaan penggunaan senjata api terhadap seseorang merupakan persoalan serius yang menuntut pemeriksaan menyeluruh apabila didukung bukti awal yang relevan.
Sejumlah hal penting perlu dijawab melalui proses hukum:
1. Bagaimana kronologi lengkap dugaan penembakan yang dialami Saiful?
2. Apakah benar terjadi dua kali tembakan, dan apa hasil pemeriksaan medis terhadap luka korban?
3. Apakah senjata api yang disebut korban benar digunakan, dan apakah terdapat barang bukti yang dapat diperiksa?
4. Siapa saja yang berada di lokasi serta bagaimana keterangan masing-masing pihak?
5. Apakah terdapat hubungan yang dapat dibuktikan antara insiden tersebut dan sengketa lahan?
6. Apa kebenaran ucapan yang menurut korban menyebut adanya pihak lain yang menyuruh melakukan tindakan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan vonis terhadap siapa pun. Semuanya merupakan hal yang perlu dijernihkan agar perkara tidak berkembang menjadi spekulasi maupun konflik lanjutan.
KORBAN BERHAK MENDAPATKAN KEPASTIAN HUKUM
Saiful telah menempuh jalur pelaporan melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin. Langkah berikutnya adalah memastikan setiap bukti dan keterangan yang relevan diperiksa sesuai prosedur hukum.
Di sisi lain, pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban tetap berhak memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.
Hingga informasi ini disusun, pemberitaan ini belum memuat keterangan resmi penyidik mengenai perkembangan penyelidikan, hasil pemeriksaan medis, maupun tanggapan pihak-pihak yang disebut oleh korban.
NEWSLAN.ID mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban dan saksi.
Ketegasan penegakan hukum harus dibuktikan melalui pengungkapan fakta. Jika ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jika terdapat tuduhan yang tidak terbukti, hal itu pun harus dijelaskan secara objektif.
Masyarakat menunggu kejelasan atas dugaan penembakan ini. Sengketa lahan tidak boleh menjadi alasan pembenar bagi kekerasan apabila tindak pidana terbukti terjadi. Namun, siapa pun yang diduga terlibat tetap harus diproses berdasarkan bukti, bukan asumsi.
NEWSLAN.ID — Edukasi, Investigasi, Terpercaya.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban dan informasi mengenai STPL yang disebut telah diterbitkan Polres Tanjung Jabung Barat. Seluruh dugaan, termasuk identitas pihak yang disebut, motif, penggunaan senjata api, dan dugaan adanya pemberi perintah, masih memerlukan verifikasi serta pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.
Redaksi

