NEWSLAN.ID | JAMBI – Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muaro Jambi kembali membara. Upaya penyelamatan situs sejarah terbesar di Asia Tenggara ini dinilai mandul akibat ketiadaan ketegasan soal izin operasional belasan industri di sekitarnya.
Isu keberadaan stockpile batu bara dan pabrik kelapa sawit di zonasi percandian mendadak menjadi sorotan nasional setelah massa dari Gerakan Mahasiswa Pagar Budaya (GEMA PB) nekat menghadang rombongan Kunjungan Kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di RSUD Raden Mattaher Jambi baru-baru ini.
Mahasiswa menumpahkan keresahan atas instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang sebelumnya tegas meminta KCBN Muaro Jambi dibersihkan dari aktivitas tambang dan stockpile, namun hingga kini fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Publik kini menanyakan komitmen pemerintah daerah. Siapa sebenarnya pejabat yang meloloskan izin stockpile batu bara dan industri pengolahan sawit yang menempel langsung dengan situs purbakala tersebut?
Desakan untuk melakukan audit total terhadap izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi maupun DLH Kabupaten Muaro Jambi kian menguat.
Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dipertanyakan keabsahannya. Bagaimana mungkin industri polutif dapat mengantongi izin di zonasi kawasan cagar budaya yang seharusnya dilindungi penuh oleh negara?
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Novie Hari Putranto, membenarkan bahwa terdapat sedikitnya 15 perusahaan yang beroperasi di sepanjang aluran Sungai Batanghari di kawasan KCBN Muaro Jambi.
"Ada 15 perusahaan, tetapi saat ini sedang dicek kesesuaiannya dengan tata ruang oleh PUPR. Perusahaan yang beroperasi tidak hanya bergerak di bidang stockpile batu bara, tetapi juga terdapat industri lain seperti pengolahan kelapa sawit," terang Novie kepada awak media, Senin (20/7).
Ia menegaskan, keberadaan industri-industri ini secara nyata merusak lanskap asli kawasan percandian.
"Dampaknya tentu merusak lanskap. Di kawasan itu terdapat sungai dan rawa yang merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkungan Candi Muaro Jambi," tambahnya.
Konflik pemanfaatan lahan di KCBN Muaro Jambi bukan sekadar masalah teknis tata ruang, melainkan bentuk pengabaian terhadap warisan budaya peradaban bangsa. Aksi nekat mahasiswa di depan Wapres Gibran menjadi sinyal peringatan keras bahwa masyarakat sudah jenuh dengan retorika penataan tanpa tindakan nyata di lapangan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Jambi, serta Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk melepaskan cengkeraman industri dari kawasan suci purbakala ini.
Apakah audit perizinan transparan akan segera dibuka ke publik, ataukah penegakan hukum kalah oleh kepentingan bisnis semata? Tim Redaksi NEWSLAN.ID akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Tim Redaksi



