NEWSLAN.ID MERANGIN | Upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digelorakan di wilayah hukum Polda Jambi. Kesadaran kolaboratif kini menjadi kunci utama, mengingat PETI bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan masalah bersama yang memicu kerusakan ekosistem, ancaman kesehatan akibat paparan bahan kimia berbahaya, hingga penyelewengan BBM bersubsidi.
Meski bagi sebagian pelaku PETI dianggap sebagai mata pencaharian dan bagi pemodal menjadi bisnis menggiurkan di tengah lonjakan harga emas dunia, ketegasan hukum serta kelestarian lingkungan tetap harus ditempatkan di atas kepentingan sekelompok pihak.
Menjawab tantangan tersebut, ketegasan kembali ditunjukkan oleh tim gabungan TNI-Polri. Pada Selasa (1/9/2026), personel Polres Merangin, Polsek Kota Bangko, dan Kodim 0420/Sarko menggelar penertiban terpadu di bantaran Sungai Merangin, Dusun Pulau Rayo, Kelurahan Bangko Tinggi, Kota Bangko. Dalam operasi penertiban ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator merek Sany yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan liar.
Kapolda Jambi, Inspektur Jenderal Polisi Krisno Halomoan Siregar, memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi yang solid antara personel TNI-Polri dan peran aktif insan pers dalam menyuarakan penertiban PETI di wilayah Merangin.
Kapolda menegaskan pentingnya keberlanjutan penanganan isu ini agar tidak berhenti pada tindakan insidental belaka.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan PETI sebagai musuh bersama. Mari kita konsisten menanggulangi PETI dari hulu ke hilir demi menjaga kelestarian alam dan masa depan generasi mendatang," tegas Kapolda Jambi.
Langkah masif penertiban dari hulu ke hilir ini diharapkan tidak hanya menindak tegas para pemodal dan pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai pasokan pendukung serta membangun kesadaran kolektif warga demi mewujudkan Kabupaten Merangin yang aman, sehat, dan bebas dari kerusakan lingkungan.
Redaksi


