News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
Home🎮 Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

R
Redaksi
NEWSLAN.ID12 April 2026 pukul 09.40 WIB
376
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Majalengka – Sebuah potret buram penegakan hukum kembali tersaji di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ivan Afriandi, seorang jurnalis dari media Jurnal Investigasi, hingga kini (11 April 2026) masih terkatung-katung dalam ketidakpastian hukum. Lebih dari dua tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 29 Desember 2023, enam orang pelaku pengeroyokan yang diduga merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta kawanannya, masih bebas menghirup udara segar tanpa status tersangka.

Peristiwa biadab ini bermula saat Ivan menjalankan tugas jurnalistiknya pada Kamis, 28 Desember 2023. Ia bermaksud melakukan investigasi dan konfirmasi terkait peredaran miras di sebuah warung di Blok Sawala, Desa Kadipaten. Namun, niat baik untuk menyajikan informasi bagi publik tersebut justru dibalas dengan kekerasan fisik yang brutal. Ivan dikeroyok, dipukul di bagian wajah dan kepala hingga mengalami luka bengkak, bahkan sempat dilempari botol miras saat berusaha menyelamatkan diri.

Laporan polisi dengan nomor LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR seolah menjadi tumpukan kertas tak bermakna di meja penyidik. Meskipun jabatan Kapolres Majalengka telah berganti sebanyak tiga kali, dari AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kini AKBP Rita Suwadi, kasus ini tetap membeku. Enam surat konfirmasi dari berbagai organisasi kewartawanan pun tak satu pun mendapatkan respons resmi dari pihak kepolisian.

Polres Majalengka Jangan Menguji Kesabaran Rakyat!

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., meledak dalam amarah saat mengetahui anggotanya diperlakukan secara tidak adil oleh sistem hukum di Majalengka. Baginya, mandeknya kasus ini selama dua tahun adalah bukti nyata dari kegagalan institusi dalam memberikan perlindungan bagi pencari keadilan.

"Saya mengutuk keras pengeroyokan biadab terhadap Ivan Afriandi! Ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Sangat memalukan jika Polres Majalengka tidak mampu menangkap enam orang pedagang miras dalam waktu dua tahun. Apakah mereka begitu kuat hingga polisi takut, atau ada oknum yang sengaja bermain mata dengan para kriminal?" tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan nada geram, Sabtu, 11 April 2026.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi kinerja jajaran di Polres Majalengka dan Polda Jawa Barat. "Saya menuntut agar kasus ini diproses segera! Jika Polres Majalengka tidak mampu menetapkan tersangka dalam waktu dekat, maka patut dicurigai ada 'bobrok mental' di sana. Jangan salahkan masyarakat jika muncul persepsi bahwa Polres Majalengka mendukung peredaran miras. Tangkap pelaku pengeroyokan itu sekarang juga atau akui saja bahwa kalian gagal menjadi pelindung masyarakat!" ujar Wilson Lalengke.

Keadilan yang Tertunda adalah Ketidakadilan

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Dalam kacamata filsafat hukum, apa yang dialami oleh Ivan Afriandi adalah bentuk nyata dari penderitaan akibat absennya kehadiran negara. Seorang filsuf kenamaan Inggris, William E. Gladstone (1809-1898), pernah berujar: "Justice delayed is justice denied" (Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak atau tidak bisa diterima atau merupakan ketidakadilan). Ketika proses hukum memakan waktu bertahun-tahun tanpa kepastian, maka hakikat keadilan itu sendiri telah mati.

Filsuf Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam teorinya tentang hukum menekankan pentingnya Categorical Imperative, yakni bahwa hukum harus ditegakkan sebagai kewajiban moral tanpa syarat. Bagi Kant, membiarkan pelaku kejahatan bebas adalah penghinaan terhadap rasionalitas dan martabat manusia. Jika polisi membiarkan pengeroyok jurnalis berkeliaran, mereka secara tidak langsung telah mengizinkan kejahatan menjadi "hukum" baru di masyarakat.

Selain itu, filsuf Inggris lainnya, John Locke (1632-1794), dalam konsep Social Contract menjelaskan bahwa rakyat menyerahkan mandat keamanan kepada negara agar hak-hak mereka terlindungi. Ketika negara (melalui polisi) gagal menangkap pelaku kekerasan di tengah laporan yang sudah jelas, maka kontrak sosial tersebut telah dikhianati. Masyarakat Majalengka kini berada dalam kondisi "State of Nature" versi Thomas Hobbes (1588-1679), di mana yang kuat memangsa yang lemah karena penegak hukumnya hanya diam membisu.

Ujian bagi Kredibilitas Polri

Diamnya Polres Majalengka terhadap enam surat konfirmasi organisasi pers bukan hanya masalah administrasi, melainkan cerminan arogansi birokrasi. Publik kini menunggu langkah nyata dari AKBP Rita Suwadi sebagai Kapolres saat ini. Apakah ia akan melanjutkan "tradisi diam" pendahulunya, ataukah ia memiliki nyali untuk membersihkan sisa-sisa ketidakadilan ini?

Keadilan untuk Ivan Afriandi adalah ujian bagi kredibilitas Polri di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa dikeroyok dan kasusnya diabaikan selama tiga periode Kapolres, lantas bagaimana nasib rakyat kecil lainnya? Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji; ia harus hadir dalam wujud borgol yang melingkar di pergelangan tangan para pelaku. (TIM/Red)

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal
Berita

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal

Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan Ponpes Darul Arifin
Berita

Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan Ponpes Darul Arifin

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

Menjaga Hubungan Sosial Dan Spiritualitas Dengan Rekreasi Bersama Tetangga.
Berita

Menjaga Hubungan Sosial Dan Spiritualitas Dengan Rekreasi Bersama Tetangga.

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal
Berita

Komisi X DPR RI Menyoroti Mekanisme Penentuan Uang Kuliah Tunggal

17 Apr
Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan Ponpes Darul Arifin
Berita

Kapolda Jambi Perkuat Sinergi dengan Tokoh Agama melalui Silaturahmi Bersama Pimpinan Ponpes Darul Arifin

16 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

Breaking News...!!! Sekelompok Warga SAD Obrak-abrik Kantor PT SAL 1 Inti 2 di Desa Bukit Suban

Berita
02

Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan

Berita
03

Respons Cepat Call Center 110 Polres Merangin, Bocah Lima Tahun Berhasil Dipertemukan Kembali Dengan Keluarga

Berita
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita

Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat

16 Apr
TRANSFORMASI TRANSPORTASI UMUM DEMI KEMANDIRIAN ENERGI INDONESIA
Artikel

TRANSFORMASI TRANSPORTASI UMUM DEMI KEMANDIRIAN ENERGI INDONESIA

14 Apr
Menjaga Hubungan Sosial Dan Spiritualitas Dengan Rekreasi Bersama Tetangga.
Berita

Menjaga Hubungan Sosial Dan Spiritualitas Dengan Rekreasi Bersama Tetangga.

14 Apr
Lihat Semua Berita
04

Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tebo, Bungo, dan Merangin, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Berita
05

Dua Tahun Tanpa Keadilan: Skandal Mandeknya Kasus Pengeroyokan Jurnalis Ivan Afriandi di Polres Majalengka

Berita
06

Konflik SAD dan PT SAL, Aparat dan Tokoh Masyarakat Perkuat Dialog Damai

Berita
07

TRANSFORMASI TRANSPORTASI UMUM DEMI KEMANDIRIAN ENERGI INDONESIA

Artikel