MERANGIN NEWSLAN.ID — Pepatah kuno “ayam bertelur di atas padi, mati kelaparan” tampaknya pantas disematkan untuk Desa Karang Berahi, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Desa tua yang kaya akan nilai sejarah ini menyimpan ironi nan menggelitik sekaligus menyayat hati: hingga tahun 2026, Karang Berahi sama sekali tidak memiliki kantor desa.
Keadaan ini kian absurd ketika melihat sosok di balik kemudi kepemimpinan desa tersebut. Syamsul Fuad Kepala Desa Karang Berahi bukan sekadar kepala desa biasa; beliau adalah figur elit yang menjabat selama dua periode berturut-turut sekaligus memegang posisi mentereng sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Jambi.
Seorang pimpinan organisasi yang menaungi seluruh kepala desa di tingkat provinsi, yang sehari-hari memperjuangkan hak dan anggaran desa di panggung publik, ternyata "kehabisan daya" untuk memperjuangkan sebuah gedung pelayanan fisik di tanah kelahirannya sendiri.
Tanpa adanya kantor desa yang representatif, urusan administrasi warga Karang Berahi terpaksa menumpang di fasilitas seadanya seperti gedung TK dan Gedung Serba Guna atau bahkan di rumah kediaman pribadi. Warga yang hendak mengurus surat pengantar, bantuan sosial, hingga urusan kependudukan tidak merasakan hadirnya wujud negara secara formal di desa mereka.
"Lucu tapi getir. Pimpinan kepala desa se-provinsi Jambi ada di desa kami, tapi kalau mau urus administrasi desa rasanya seperti mau bertamu ke rumah tetangga atau numpang di gedung serba guna yang sebelumnya di gedung TK, bukan datang ke kantor pemerintah," ujar IN salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakhadiran kantor desa di desa tua seperti Karang Berahi memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak: Ke mana perginya Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah pusat dan daerah selama kurun waktu dua periode kepemimpinan tersebut?
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan tata kelola keuangan dan pembangunan desa di Kabupaten Merangin. Bagaimana mungkin sebuah desa tua yang dipimpin oleh tokoh elit organisasi desa justru luput dari pembangunan infrastruktur paling mendasar, yaitu balai desa atau kantor desa.
Publik kini mempertanyakan fokus prioritas dari kepemimpinan sang Kades. Apakah kesibukan mengurus konsolidasi organisasi di tingkat provinsi telah mengaburkan kewajiban utamanya untuk membenahi fasilitas dasar di tingkat tapak?
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Karang Berahi hanya bisa mengurut dada sembari berharap, sebelum masa jabatan periode kedua ini berakhir, sang Ketua APDESI Jambi bisa menyisakan warisan fisik yang nyata—sebuah kantor desa yang layak bagi warga desa tua yang bersahaja tersebut.
Redaksi



