NEWSLAN.ID BUNGO –Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Sungai Gedang RT 011, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Batin II Babeko, Kabupaten Bungo.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JH (43), seorang sopir asal Kabupaten Tapanuli Utara, dan TS (45), petani asal Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui laporan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Sungai Gedang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin AIPTU Ade Candra, S.E., langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan badan dan tempat kejadian perkara yang disaksikan oleh warga setempat,
petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil dan satu plastik klip besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy berbalut tisu.
Setelah media ini konfirmasi untuk selanjutnya, Terkait marak nya edaran Narkoba di kabupaten bungo.
Kasat Narkoba polres bungo Berpesan ke media ini, jika ada laporan dari masyarakat setempat yang akurat dan saksi- saksi Memberikan laporan ke saya, kami 1×24 Jam monitor menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut.’ Tegas nya.
Reporter: Sahrul












