News Flash
Terpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.IDTerpercaya, NEWSLAN.ID - Berita & InvestigasiIkuti terus perkembangan berita terbaru hanya di NEWSLAN.ID
NEWSLAN
HomešŸŽ® Games

Memuat Berita...

HomeProductsVideoProfile
NEWSLAN.ID

Informasi

  • Redaksi
  • Company Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Layanan

  • Langganan
  • Video Shorts
  • Kontak

Kontak Kami

WhatsApp:

Email: redaksi@newslan.id

Ā© 2026 NEWSLAN.ID - . Diterbitkan oleh PT. LINTAS AKTUAL NUSANTARA.

Home
Berita
Detail
Berita

Diduga Tak Terima Dikritik, Oknum Terkait SPPG Ketapang Intimidasi Verbal ke Jurnalis

R
Redaksi NEWSLAN.ID
NEWSLAN.ID25 November 2025 pukul 06.53 WIB
77
Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter
Diduga Tak Terima Dikritik, Oknum Terkait SPPG Ketapang Intimidasi Verbal ke Jurnalis
Foto: Dok. NEWSLAN.ID

Newslan-id Lampung Selatan – Pola tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Lampung Selatan. Kali ini, jurnalis IndepthNews.id diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp dari nomor +62 812-7481-1854 pada Senin malam, 24 November 2025, setelah pemberitaan kritis mengenai SPPG Ketapang terbit.

Pengirim pesan yang diketahui bernama JOHAN EFENDI, diduga memiliki keterkaitan dengan SPPG Ketapang. Ia menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, dan berpotensi mengintimidasi.

ā€œSotoy lo, sampai di mana pengetahuan lo terkait program MBG. Kasian banget sich lo,ā€ tulis Johan disertai deretan emoji tawa dan jempol mengarah ke bawah.

Pesan tersebut muncul setelah IndepthNews.id mempublikasikan berita ā€œEmpat Sekolah di Ketapang Kehilangan Jatah MBG, Kinerja Kepala SPPG Dinilai Tak Becusā€ yang menyoroti penghentian ribuan paket MBG di empat Sekolah Dasar wilayah Ketapang. Ungkapan bernada merendahkan itu diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan pengirim terhadap pemberitaan tersebut.

Tindakan seperti ini berpotensi melanggar ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi:

ā€œUntuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.ā€

Artinya, setiap upaya menghambat, mengintimidasi, atau menekan jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Sementara pada Pasal 18 ayat (1) menjelaskan:

ā€œSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.ā€

Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, atau tekanan psikologis yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik dapat masuk dalam kategori perbuatan yang memiliki konsekuensi pidana, baik berupa denda maupun hukuman penjara.

Loading Ad...
ADVERTISEMENT

Tak berhenti sampai di situ.
Johan kemudian menghapus pesan intimidatif yang telah ia kirim, termasuk emoji mengejek, lalu mengirimkan pesan baru seolah-olah ia tidak mengetahui apa yang sebelumnya ia tulis.

ā€œSalah klik ke apus lagi. Gue bilang ap tadi ia šŸ¤£šŸ¤£šŸ¤£ā€

Pola ini memperlihatkan upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan perbuatannya setelah melayangkan serangan verbal. Tindakan menghapus pesan justru memperkuat dugaan bahwa ia menyadari konsekuensi hukum dari ucapannya.

Perilaku seperti ini dapat dikategorikan sebagai tindakan tidak profesional dan dapat mengarah pada upaya pembungkaman terhadap jurnalis, terutama jika pelaku memiliki hubungan dengan pihak yang sedang disoroti dalam pemberitaan.

IndepthNews.id menegaskan bahwa jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan atau ancaman dari pihak mana pun. Segala bentuk pelecehan verbal, perendahan martabat, atau upaya mengintimidasi tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam konteks kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Redaksi IndepthNews.id kini sedang mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan pelaporan resmi apabila intimidasi kembali berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius.

(Ardiyanto)

Bagikan Berita Ini

Share Berita:
WhatsApp
Facebook
X / Twitter

Berita Terkait

Lihat Semua
Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Berita

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum
Berita

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Advertisement

lpkni

Advertisement

Newslan hut

Advertisement

bus SUMATERA jawa

Advertisement

pupuk

Advertisement

pupuk

Berita Terbaru

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif
Berita

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

2 Apr
Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Berita

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

2 Apr

Trending Now

Last 7 Days
01

Prof Henri Subiakto Itu "Anak Muda Yang Terjebak Di Tubuh Yang Tua"

Berita
02

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

Berita
03

Polda Jambi Sosialisasikan QR Code Yanduan Online Propam Polri Lewat Podcast Live Streaming

Berita
Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum
Berita

Krisis Energi dan Urgensi Reformasi Transportasi Umum

2 Apr
Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan
Hukum

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

1 Apr
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan  Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.
Berita

Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.IK Memimpin Langsung Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polres Bungo.

31 Mar
Lihat Semua Berita
04

Rokok dan Uang Curian Dikembalikan, Pelaku Luka Serius Diamuk Massa, Korban Pilih Berdamai

Berita
05

Dua Mahasiswi Terseret Arus di Sungai Batu Putu, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Berita
06

Masih hangat...!!! Oknum P3K MJ di Tahan

Hukum
07

Kapolres Sarolangun Pimpin Sertijab dan Pelantikan PJU, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Berita