SAROLANGUN NEWSLAN.ID ā Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sarolangun, Jambi, kian terang-terangan. Dugaan skandal pungutan liar (pungli) terstruktur mencuat di SPBU 24.373.50 (PT James Agung) yang berlokasi di Gunung Kembang. Rabu 22/7/2026
Tak tanggung-tanggung, aksi main mata dengan para pelangsir BBM ini diduga kuat dikendalikan langsung atas instruksi sang manajer SPBU, dengan melibatkan pengawas lapangan sebagai "pencatat rekapitulasi" di area pompa.
Berdasarkan rekaman video dan bukti dokumen yang berhasil dihimpun, praktik penyelewengan ini berlangsung rapi namun masif, salah satunya terekam jelas pada Oktober 2025.
Bukannya menertibkan atau menolak pengisian berulang, pengawas SPBU justru terlihat sibuk memegang kertas catatan di area pengisian. Secara rinci, pengawas mencatat:
Nomor Polisi (Plat Mobil) milik para pelangsir.
Jumlah/Ritase BBM bersubsidi yang berhasil disedot oleh setiap kendaraan.
Catatan manual ini diduga keras menjadi dasar perhitungan untuk memungut "Uang Kebijakan" / Uang Koordinasi (KR) dari para pelangsir, yang disetor atas perintah manajemen.
"Ini bukan sekadar ulah oknum operator di bawah, tapi sudah sistematis. Ada instruksi manajer, dan pengawasnya sendiri yang ikut main di lapangan mencatat mobil lansiran," ungkap sumber yang mengawal kasus ini.
Praktik ini jelas mencederai masyarakat kecil di Sarolangun yang kerap kesulitan mendapatkan BBM subsidi akibat kuota yang digerogoti oleh armada pelangsir. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi warga tidak mampu, justru dijadikan ajang komersialisasi dan penyalahgunaan wewenang demi meraup keuntungan pribadi manajemen SPBU.
Tindakan ini tidak hanya melanggar Aturan Internal Pertamina terkait SOP Penyaluran BBM Subsidi, tetapi juga secara tegas menabrak aturan hukum negara.
Sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat dengan ancaman:
Hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda maksimal Rp60 Miliar.
Masyarakat kini mendesak pihak Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Unit Tipidter Polres Sarolangun / Polda Jambi untuk segera turun tangan memproses hukum manajer dan pengawas SPBU PT James Agung, serta memberikan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) pada SPBU nakal tersebut.
(Redaksi)



