MERANGIN NEWSLAN.ID – Bom waktu yang tertanam sejak tahun 2009 di atas tanah perumahan "Kros Krosan" akhirnya meledak. Lahan seluas 15.000 meter persegi (1,5\text{ Hektar}) yang kini padat oleh hunian warga pecahan KK anak transmigrasi, terbukti secara hukum berdiri di atas tanah milik orang lain.
Lokasi di desa Pinang Merah kecamatan Pamenang Barat kabupaten Merangin Jambi.
Fakta mengejutkan ini terungkap setelah hasil cek Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan dokumen legalitas yang tak terbantahkan: Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8 dengan Surat Ukur Nomor 1848 Tahun 1988. Dokumen otentik ini menjadi bukti mutlak bahwa lahan tersebut memiliki "tuan" yang sah sejak era Orde Baru, jauh sebelum pemukiman itu dibuka.
Kekacauan sistemik ini merupakan buah manis dari kecerobohan masa lalu. Pada masa kepemimpinan Kades Tarmun, panitia pembukaan lahan pemukiman bertindak amat amatir dan gegabah. Tanpa melakukan verifikasi, validasi, dan koordinasi dengan BPN, mereka langsung merambah lahan tersebut.
"Ini murni kecerobohan fatal panitia saat itu. Mereka dikasih jalan untuk membuka pemukiman, tapi tidak mengecek kebenaran status tanah. Asal klaim itu tanah restan (tanah sisa), padahal tanah itu milik orang lain yang sah secara hukum negara," ujar seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.
Akibat "dosa" kelalaian panitia belasan tahun lalu, kini warga tak berdosa yang telah telanjur membangun rumah dan hidup di sana harus menanggung kecemasan luar biasa kehilangan tempat tinggal mereka.
Sorotan tajam kini mengarah langsung ke hidung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pinang Merah. Publik mempertanyakan komitmen, fungsi pengawasan, dan kinerja BPD yang menjabat sejak 2019 hingga kini.
Bagaimana mungkin institusi yang digaji dari uang rakyat dan berfungsi sebagai penyambung lidah masyarakat, sama sekali tidak mampu menyelesaikan sengketa ini selama 6 tahun terakhir? Pembiaran yang dilakukan BPD dinilai sebagai bentuk pembiaran konflik (pembiaran sistemik) yang membuat persoalan ini berlarut-larut hingga akhirnya memasuki jalur hukum yang mengancam warga.
Pemilik sah SHM No. 8/1988 tidak lagi memberikan ruang untuk kompromi abu-abu. Berbekal dokumen asli, ahli waris telah resmi mendaftarkan gugatan kepemilikan lahan ke pengadilan, dan saat ini proses hukum tengah berjalan dinamis di meja hijau.
Tuntutan mereka jelas: mengembalikan hak atas tanah warisan orang tua mereka yang selama ini dikuasai secara sepihak.
Jika gugatan ini dikabulkan hakim—dan melihat kuatnya bukti kepemilikan SHM 1988 kemungkinan besar hal itu terjadi—maka eksekusi lahan adalah harga mati. Warga Kris Krosan kini di ambang ancaman penggusuran masal akibat kelalaian sejarah dan tumpulnya kinerja aparatur desa yang seharusnya melindungi mereka.
(Redaksi)



