Batang Hari Newslan.id. Dalam dunia hukum dan perbankan, prosedur sering kali diagungkan sebagai panglima tertinggi. Selama selembar kertas petunjuk teknis dipatuhi, suatu tindakan dianggap selesai dan benar. Namun, realitas di lapangan kerap kali mengusik nurani kita. Salah satu fenomena yang belakangan ini memicu perdebatan sengit adalah eksekusi lelang aset jaminan debitur yang terjual dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
Secara formal-prosedural, proses tersebut mungkin tidak cacat. Tetapi sebuah pertanyaan mendasar menyeruak ke permukaan: Apakah hukum hanya bertugas mengawal prosedur, atau ia juga punya beban moral untuk memastikan keadilan?
Praktik lelang "murah" ini bukanlah cerita baru. Tidak sedikit debitur yang harus menyaksikan aset berharga miliknya—yang nilainya jauh lebih tinggi dari sisa utang—berpindah tangan dengan harga yang sangat rendah. Tragisnya, hasil penjualan tersebut bahkan belum tentu mampu menutup seluruh kewajiban utangnya.
Akibatnya, debitur jatuh ke dalam lubang kerugian ganda: kehilangan aset bernilai besar, sementara status utangnya belum juga lunas. Di sinilah letak ironi terbesar. Prosedur lelang yang awalnya dirancang sebagai solusi penyelesaian utang-piutang, justru berubah menjadi instrumen yang memiskinkan.
"Hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian. Hukum juga harus menjaga keseimbangan, kepatutan, dan perlindungan terhadap hak setiap orang," tegas Samsudin, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Batanghari.
Menurut Samsudin, ketika prosedur dijalankan secara kaku tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kepatutan, hukum berisiko kehilangan ruh yang menjadi tujuan utamanya.
Dunia hukum mengenal dua dimensi besar: kepastian hukum (formal) dan keadilan hukum (substantif). Ketika aparat penegak hukum atau lembaga keuangan hanya berlindung di balik tameng "yang penting sah sesuai aturan," mereka sedang mereduksi makna hukum itu sendiri menjadi sekadar mesin birokrasi yang dingin.
Jika sebuah aturan legal justru melegitimasi kerugian yang tidak proporsional bagi salah satu pihak, maka ada yang salah dengan cara kita menerapkan aturan tersebut. Hukum yang baik tidak boleh menutup mata terhadap ketimpangan posisi tawar antara lembaga keuangan besar dan debitur kecil.
Hukum harus hadir sebagai penyeimbang, bukan sebagai stempel legalitas bagi eksekusi yang merugikan hak-hak dasar keperdataan seseorang.
Kita perlu merenungkan kembali esensi dari penegakan hukum di Indonesia. Prosedur memang penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan (anarki). Namun, prosedur hanyalah jalan, sedangkan keadilan adalah tujuannya. Menjalankan prosedur dengan mengorbankan keadilan sama saja dengan berjalan di rute yang benar tetapi menuju jurang yang salah.
Sebab pada akhirnya, seperti yang diserukan oleh LPKNI Batanghari, hukum yang baik bukan sekadar hukum yang sah secara formal di atas kertas, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan yang nyata dan dapat dirasakan oleh masyarakat. Sudah saatnya sistem lelang dan eksekusi jaminan kita ditinjau kembali agar lebih manusiawi, patut, dan berkeadilan.
Redaksi



