Sat Reskrim Polsek Penengahan Bekuk Residivis Pelaku Curat

Newslan-id (Lamsel) – Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan berhasil menangkap 1 orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rest Area KM 20A, Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Kamis (9/2/23) sekira pukul 04.30 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin SH.,S.Ik.,M.Si melalui Kapolsek Penengahan IPTU Gobel SH.,MH membenarkan, bahwa pada hari Kamis (9/2/23) telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit HP Merk Redmi 10 warna hitam didalam mobil yang terparkir di Rest Area KM 20A, Desa Kuripan Kecamatan Penengahan Lamsel.

“Jadi pada saat kejadian, ada 2 (dua) orang pelaku yang menggunakan mobil dengan identitas yang belum diketahui melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan cara pelaku memanjat pintu Mobil Truck Fuso jenis Hino Warna Hijau, Nopol BG 8679 ID dari sebelah kiri, kemudian pelaku memasukan tangannya kedalam lewat celah kaca yang terbuka untuk menarik pelatuk kunci pintu mobil hingga terbuka.

Setelah itu pelaku langsung mengambil 1 (satu) buah Handphone android merk Redmi 10 warna hitam yang ditaruh diatas dasbor bagian depan mobil. Jadi pada saat pelaku mengambil HP milik sopir tersebut, sopir posisi sedang tertidur pulas didalam mobil, kemudian sopir baru sadar kalau HP miliknya sudah tidak ada dan pintu mobil dibagian sebelah kiri pintu sudah tidak terkunci seperti semula”.Kata Kapolsek Penengahan IPTU Gobel, Jum’at (10/2/23)

Kapolsek melanjutkan, atas kejadian yang dialami korban, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota polsek bersama security setempat melakukan pencarian dan telah menemukan seseorang yang mencurigakan, kemudian di lakukan introgasi bernama AR (38) warga Bakauheni Lamsel dan ia mengakui telah melakukan pencurian di Rest Area KM 20A bersama dengan rekannya AK (DPO) yang telah melarikan diri. Kedua pelaku ini ternyata merupakan Residivis spesialis Curat di wilayah Lampung Selatan”. Imbuh Kapolsek Penengahan IPTU Gobel

Baca Juga :   Kasat intelkam monitoring Rapat Adat diDesa Sungai Tabir

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)

Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu) unit handphone redmi 10 warna hitam, 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna putih BE 1510 DK, 1 (satu) kartu toll Brizzi. Pasal yang disangkakan untuk pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ar-Hms)

Mau Pesan Bus ? Klik Disini