Empat Pelaku Curas di Jalan Lintas Sumatera Way Lubuk Kalianda Berhasil Ditangkap Polisi.

Newslan-id (Lampung) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (02/2/2023) sekira pukul 05.00 Wib .

Keempat tersangka tersebut, AB(18), MF (15), S(43) dan SO (28) semuanya warga Desa Sukamarga. Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP. Edwin membenarkan penangkapan terhadap keempat tersangka. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim.

Peristiwa tersebut, menurut Kasat dilakukan para tersangka pada hari Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 Wib di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Keempat tersangka ditangkap bermula saat tiga orang korban F(19) warga Kelurahan Bumi Agung, EP(21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kalianda berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dikejar kurang lebih 10 orang pelaku dengan lima sepeda motor, karena kendaraan korban kehabisan minyak, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone (HP).

Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek dibagian kepala dan luka memar dibadan lalu para korban, selanjut dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Selain itu kerugian material ditaksir kurang lebih 20.000.000,- ” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (04/02/2023).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu orang tua korban ke Polres Lampung Selatan. Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.

Kini empat orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.

Baca Juga :   Respon Berita Newslan-id, Sat Reskrim Polres Merangin Musnahkan Alat Dompeng di Lokasi

Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan” tutup AKP Hendra Saputra.

(Ar-Hms)