Lampung – Way Kanan – Newslan.id – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Kamis (13/01/2022).
Tersangka berinisial AY (34) warga Kampung Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan MR (32) warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 Wib.
Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan. Dan hasilnya petugas mengamankan AY pada sebuah gubuk atau pondok di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan badan atau pakaian dan tempat tertutup lainya diketemukan 1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) buah korek api gas, 6 (enam) buah pipet plastik bening berbentuk scop, 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pakai, korek api gas dan pipet plastik bening menyerupai scop.
Kemudian diketemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip bening berukuran kecil yang didalam terdapat 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram.
Tak hanya itu, petugas pun melakukan penggeledahan terhadap AY dan diketemukan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat berisikan KTP AY dan uang tunai senilai Rp. 875.000, rupiah.
Dilokasi yang sama pada saat yang bersamaan petugas juga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama MR yang sedang mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam tanpa Nomor Polisi.
Saat disertai penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,09 gram.
Kini TSK beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Way Kanan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk dikembangan apakah masih ada jaringan pengedar yang lain.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Imbuhnya. ( Ardiyanto/Eka )