Newslan.id–Pesisir Selatan–Tim Reskrim Polsek BAB Tapan, Polres Pesisir Selatan, berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial EI (20) di Kampung Pengantingan, Kenagarian Batang Arah Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada hari Minggu, (1/9/2024)
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek BAB Tapan, Iptu. Aldius, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim dan didukung oleh Tim Macan Kumbang serta Tim Sapu Jagat Polres Pessel.
Aksi ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang diterima dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.
“Tersangka EI diamankan setelah kami menerima informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan. Kami menemukan bahwa EI diduga memiliki narkotika jenis sabu.” Jelasnya
Selama penggeledahan di rumah EI, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran sedang dan lima paket kecil sabu. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti lainnya, antara lain: satu pack plastik klip ukuran kecil berisi 100 buah, satu unit handphone merk VIVO Y21A warna ungu beserta case warna biru, satu unit timbangan digital mini pocket scale, uang tunai sebesar Rp500.000, satu korek api, dan satu buah tutup botol aqua yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, EL dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
EI dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Basa Ampek Balai Tapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(Maengki Arwan)