Ombudsman Republik Indonesia, Perwakilan Jambi, Diduga Tidak Memberitahukan Hasil Perkembangan Pemeriksaan,Secara menyeluruh

Newslan.id-Sarolangun
Ombudsman Perwakilan Jambi di Kantor PMD Sarolangun Tanggal 20/9/2023 sudah mendengar keterangan dari pihak Desa, Camat dan Pelapor beserta Berkas Dokumen Prosedur Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lubuk Sepuh, 26/10/2023

Pelapor Damri kuasa dari 7 Perangkat Desa Lubuk Sepuh yang di berhentikan sepihak oleh H Ibnu Hajar Kepala Desa. menjelaskan Pemberhentian pertama di berikan pada tanggal 01 April 2023 sehingga di laporkan ke pihak Ombudsman Perwakilan Jambi, Atas dugaan Penyimpangan Maladministrasi, karena tidak adanya Rekomendasi dari Camat.

Dalam Surat Nomor: T/0509/LM.44-06/0180.0181.2023/X/2023 memberitahukan Perkembangan Laporan sebelum di terbitkan (SAHP) dari Ombudsman. dalam surat yang disampaikan Tim Pemeriksa Hanya menyampaikan bahwa sebagian Perangkat yang di berhentikan sudah sesuai Prosedur sebagai mana aturan Permendagri dan Perda.

Perangkat yang di berhentikan 3 dari 7 Perangkat 1.Neni 2.Desi dan 3. Jastori sudah menerima SP1. SP2 dan SP3 tertanggal 16 Mai 2023 dan sudah sesuai Prosedur sebagai mana Permendagri dan Perda. saat itu 20/09/2023 tim Ombudsman tidak mau mendengar keterangan dari korban saat mau di hadirkan untuk di ketahui keterangan nya penerimaan SP1, SP2, dan SP3, secara bersamaan dan apa yang menjadi hak-hak nya.

Dalam surat pemberitahuan hasil perkembangan dari Tim Ombudsman, Damri selaku Kuasa korban memberikan tanggapan kepada Ombudsman Perwakilan Jambi serta menjelaskan SK Pemberhentian ke 2 tertanggal 16 mai 2023 tidak di berikan ke bersangkutan pada tanggal di tetapkan. tapi di beritahu pada tanggal 20 September 2023, apakah dengan tidak di beri taunya SK tersebut oleh camat dan Kepala Desa bukan sebuah pelanggaran,? apa menjadi wewenang Ombudsman apa tidak?
selaku Pelapor memberi tanggapan seperti:

1.Jika di anggap sudah sesuai Prosedur Rekomendasi Camat tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Lubuk Sepuh Tertanggal 16/05/2023, berarti ditanggal tersebut Perangkat baru di nyatakan sah menjadi Perangkat Desa.

Baca Juga :   Umat Hindu Dusun Tegalrejo Desa Wisata Semen Kecamatan Gandusari Melakukan Upacara Ngembak Geni

Dan bagai mana Prosedur SK Pemberhentian dan Pengangkatan tanggal 01 April 2023. masing-masing belum mempunyai kekuatan hukum atau Prosedur sebagai mana Permendagri dan Perda.?

2.Jika Pemberhentian 7 perangkat Desa Lubuk Sepuh Berdasarkan salah satu SP1. tertanggal 5 April 2023, yang di sampaikan ke bersangkutan tanggal 15/05/2023, di anggap sesuai prosedur, Namun Kepala Desa Lubuk Sepuh telah mempekerjakan Perangkat baru tanggal 03 April 2023 sebelum SP1 tersebut.

Kasiyadi S.IP.ME Kepala Dinas BPKAD Sarolangun melalui staf Keuangan diruang kerjanya kepada media ini menerangkan Berdasarkan Pengajuan pencairan dari pihak Desa untuk tahap dua sudah di cairkan, namun di berikan kepada siapa itu menjadi tanggungjawab pihak Desa. terangnya

Terpisah H Sibawaihi SH. MH saat di temukan diruang kerjanya kepada Media ini menjelaskan, dari SK pemberhentian Pertama tanggal 01 April 2023, sampai Rekomendasi pergantian perangkat lama ke perangkat baru di tetapkan tanggal 16 mai 2023 namun tidak menjelaskan Rekomendasi perangkat baru tanggal 03 April 2023 yang sudah dikerjakan oleh Kepala Desa Lubuk Sepuh.

Terakhir Camat mengatakan jika ikut Talenong yo apo boleh buat, yang jelas keputusan berdasar pakta yang ado, tutupnya.

(tim)