Menggiurkan Gaji Ketua KPU Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota

Newslan-id Jakarta – Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

Mereka bertanggung jawab untuk menjamin pelaksanaan pemilu dan pilkada yang jujur, adil, dan demokratis.

Namun tahukah Anda besar gaji ketua KPU Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat? Berapa pula gaji para anggotanya?

Temukan jawabannya dalam ulasan berikut ini di mana Anda juga akan mendapatkan informasi terkait gaji anggota dan ketua Bawaslu.

Gaji Ketua dan Anggota KPU

Besaran gaji ketua dan anggota KPU didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut adalah daftar gaji ketua dan anggota KPU di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota:

KPU Pusat:
Gaji ketua Rp43.110.000
Gaji anggota Rp39.985.000
KPU Provinsi:
Gaji ketua Rp20.215.000
Gaji anggota Rp18.565.000
KPU Kabupaten/Kota
Gaji ketua Rp12.823.000
Gaji anggota Rp11.573.000
Selain gaji, ketua dan anggota KPU juga berhak menerima sejumlah fasilitas, seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Fasilitas perjalanan dinas yang diterima setara dengan pejabat eselon I di kementerian atau lembaga untuk tingkat pusat, eselon II untuk tingkat provinsi, dan eselon III untuk tingkat kabupaten/kota.

Gaji Ketua dan Anggota Bawaslu

Besaran gaji anggota Bawaslu dilandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Berikut adalah daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota:

Baca Juga :   Danau Embat Bersholawat Peringati 1 Muharram Dihadiri Ribuan Umat

Bawaslu Pusat:
Gaji ketua Rp38.799.000
Gaji anggota Rp35.987.000
Bawaslu Provinsi:
Gaji ketua Rp18.194.000
Gaji anggota Rp16.709.000
Bawaslu Kabupaten/Kota:
Gaji ketua Rp11.540.700
Gaji anggota Rp10.415.700
.
DKPP:
Gaji ketua Rp25.866.000
Gaji anggota Rp23.991.000
Sama seperti KPU, ketua dan anggota Bawaslu juga mendapatkan fasilitas tambahan seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tantangan KPU dan Bawaslu

Meskipun mendapatkan gaji dan fasilitas yang cukup besar, ketua dan anggota KPU dan Bawaslu juga menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menjalankan tugasnya.

Salah satunya adalah mengawal pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang akan melibatkan lebih dari 200 juta pemilih dan lebih dari 700 ribu calon.

Selain itu, Bawaslu juga terancam kehilangan sekitar 7 ribu pegawai honorer akibat kebijakan pemerintah yang hendak menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, tepat saat masa kampanye pemilu dan pilkada dimulai.

Hal ini tentu akan mempengaruhi kinerja Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang bebas dari kecurangan dan pelanggaran.

Oleh karena itu, ketua dan anggota KPU dan Bawaslu harus bekerja keras, profesional, dan independen dalam melaksanakan tugasnya.

Mereka juga harus berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terkait dengan pemilu dan pilkada.

Presiden Jokowi pun berharap agar KPU dan Bawaslu dapat segera mempersiapkan tahapan pemilu dan pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.(*)