Bupati Bungo Diminta Copot Kasatpol PP Bungo Yang Tidak Punya Nyali Tutup Angel Love Karaoke.

Newslan-id Bungo. Sudah jelas melanggar perda yang berlaku di kabupaten Bungo, namun keberadaan hiburan malam di Bungo aman aman saja. Selasa(05/07/2023).

Seperti halnya Angel Love Karaoke yang belum ada kejelasan perijinannya, sudah berani beroperasi, dan hal ada indikasi pembiaran oleh satpol PP sebagai penegak Perda kabupaten Bungo.

Jika mengikuti Perda Nomor 3 tahun 2021 pasal 36 poin (2), maka tidak akan ada pelaku usaha yang dapat menjual minol dengan jarak lebih dari 1.500 meter

Karena geram dengan apa yang dilakukan oleh Kasatpol PP Bungo yang tidak ada keberanian dan kemampuan dalam menindak Angel Love Karaoke, Kurniadi Hidayat selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).

Meminta Bupati Bungo Mencopot Kasat Pol PP Bungo dan Meminta Kapolres Bungo memeriksa Kasat Pol PP Bungo atas pelanggaran Pasal 421 KUHP:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”

Saat Kasatpol PP Bungo mengundang Tim Newslan-id dan LPKNI ke kantor satpol PP Bungo hanya mampu tunjukkan minol hasil razia di Angel Love Karaoke.

Itupun setelah adanya gencar pemberitaan yang dirilis media Newslan-id sebelumnya.(tim).

Baca Juga :   SPBU 24.366.17 Muara Bulian Kab Batanghari Menjual BBM Subsidi Tidak Tepat Sasaran.