Hadirkan Tiga Saksi Menyatakan RH warga Bendar Tidak Pernah Lakukan Pembunuhan.

.

Newslan-id – Pati Jawa Tengah. Hari Senin tanggal 22 Agustus 2022, Persidangan ke 10 kasus pasal KUHP 340 Juncto pasal 338 Juncto 351 ayat 3 atas nama RH.

Saat ini hadir 3 saksi dari RH yaitu Imam Suyuti, Nahrul Fernando, dan Budi untuk memberikan kesaksian yang mereka tahu dan alami.

Dalam kesempatan pertama saksi Budi yang diminta keterangannya hampir selama 2,5 jam.
Dengan pertanyaan yang berhubungan dengan tersangka RH.

Setelah jeda waktu untuk isoma sekitar setengah jam, sekitar jam 13.30 WIB persidangan dilanjutkan dengan saksi ke dua yang meringankan terdakwa yaitu Imam Suyuti.

Berjalannya sidang pertanyaan hampir sama dengan yang dipertanyakan untuk saksi pertama.

Dan yang terakhir adalah untuk diambil kesaksiannya dari saksi ke 3 yaitu Nahrul Fernando.

Dari semua pertanyaan yang diajukan oleh hakim, JPU dan pengacara tersangka RH, seputar kedekatan mereka dan keberadaan motor ninja, dan keberadaan mereka saat kejadian.

Saat media Newslan-id mengklarifikasi kepada pengacara tersangka RH, yaitu Gulo Esera dan rekan.
” Sidang ke 10 dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa RH bahwa tidak melakukan apa yang dituduhkan kepolisian” ucapnya.

” Harapan kami dengan adanya saksi saksi meringankan terdakwa dapat membantu membebaskannya” tambahnya. (red)**

Baca Juga :   Kades Muaro Belengo Gotong Royong Bersama Masyarakat Persiapkan MTQ