Trisnawati, “Dua Kali Mantan Suami Tidak Hadir (Mangkir) Dipersidangan” Sepertinya Tidak Ada Itikad Baik

 

Newslan-id – Sarolangun. Harta Gono-gini adalah sebuah harta milik bersama antara suami dengan istrinya yang sudah diperoleh secara bersama dalam kurun waktu sejak pernikahan antara kedua pasangan tersebut.

Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk harta benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.

Trisnawati, kepada awak media ini mengatakan ” sudah lebih 2 tahun, tidak ada sepertinya itikad baik dari mantan suami saya. Kurun waktu selama itu, saya harus menghidupi anak dan biaya sekolah serta untuk kelangsungan hidup kami. Untuk bertahan hidup, kami yang tidak punya penghasilan tetap harus hutang sana sini dan menumpang di rumah orang tua”.

Ia mas, lanjut Trisnawati “Karena saya merasa sekian lama (2tahun) tidak ada itikad dari mantan suami, setiap anak minta uang untuk biaya sekolah sangat susah dapatnya. Padahal kita sama tau, harta yang saat ini “dikuasai” oleh mantan suami adalah harta bersama, harta yang kami peroleh semasa masih berumah tangga.

Karena merasa tidak ada respon positif selama ini, dan kami harus menanggung beban ditagih hutang dan selalu cari hutang gali lobang tutup lubang untuk kelangsungan hidup saya dan anak, maka saya memutuskan untuk menggugat harta gono gini ke Pengadilan Agama Sarolangun. Dengan nomor gugatan 207/Pdt.G/2022/PA.Srl.

Baca Juga :   Apeksi Mendukung Aturan Pemakaian Baju Adat Untuk Siswa

Harta bersama atau lebih dikenal dengan harta Gono gini dalam undang -undang perceraian menjelaskan secara rinci . Harta gono gini ini bisa dikategorikan seperti berbagai bentuk benda yang dibeli oleh suatu pasangan dengan menggunakan uang yang diperoleh secara bersama. Sebagaimana seperti yang disebutkan di dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 35 yang berisi “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”.

Jika sebuah hubungan pernikahan sudah berakhir maka pembahasan mengenai harta gono-gini harus segera dibicarakan dengan baik dan diselesaikan. Sebuah harta benda yang sebelumnya milik bersama, maka setelah perceraian membuat harta benda tersebut harus dibagi menjadi dua dengan cara memisahkan harta yang ada.

Seperti dalam berita sebelumnya, Trisnawati hari ini 09/08/2022 memenuhi panggilan Pengadilan Agama Sarolangun dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2022/PA.Srl. Hadir sebagai penggugat Trisnawati dihadapan Majelis hakim. Menjawab apa yang dipertanyakan oleh majelis hakim.

Ya, hari ini saya sudah menghadap ke Pengadilan mas kata Trisnawati kepada media ini. Tanggal 16/08/2022 akan dipanggil lagi, tergugat mantan suami saya tidak hadir. Jadi dipanggil ulang Selasa depan 16/08/2022.
Semoga permasalahan ini cepat selesai ucapnya dengan penuh harap.

Pada hari ini Senin 16 Agustus 2022 yang mana mantan suaminya tidak hadir untuk ke dua kalinya dalam persidangan, dikutip dari poin 10 isi dari surat gugatan yang berbunyi, bahwa oleh karena tergugat tidak memiliki itikad baik untuk membagi harta bersama atau Gono-gini tersebut kepada penggugat sesuai dengan aturan dan kaidah – kaidah yang sebenarnya, maka berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata guna menghindari dan menjamin agar putusan ini kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, tidak illusior, serta ada dugaan kuat tergugat hendak mengalihkan harta kekayaannya sehubungan dengan adanya gugatan ini Pengadilan Agama Negeri Sarolangun diharapkan agar segera meletakan sita jaminan ( Conservatoir beslag) terhadap harta bersama atau gono-gini tersebut.

Baca Juga :   Polda Lampung Tingkatkan Patroli KRKYD Cegah C3 dan Gangguan Kamtibmas di Terminal dan Pasar

Red