Berita  

Ternyata Ini Alasan Agus Tega Membunuh Teman

 

Batanghari, Newslan.id. Bermula dari Agus Andani, Daud, Iwan dan korban Muklisin mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diperkebunan milik PT.APL pada hari Rabu, 11/05/2022, sekitar pukul 21:00 WIB. Setelah selesai beraksi pelaku langsung pulang ke rumah, sedangkan hasil curian buah sawit dipercayakan untuk dijual kepada korban dan 2 teman lainya.

Saat konferensi pers Jum’at, 13/05/2022, Kapolres Batanghari, AKBP M. Hasan SIK. MH mengatakan, kasus pembunuhan ini dilatar belakangi kecewa dan sakit hati kepada korban.

“Setelah melakukan pencurian, pelaku langsung pulang ke rumahnya, sedangkan hasil curian dipercayakan kepada korban dan 2 teman lainya. Kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan bagian miliknya. Namun korban mengatakan tidak ada lagi karena sudah habis dibelikan narkotika jenis sabu-sabu, hal ini lah yang membuat pelaku geram dan sakit hati” beber Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, “Karena kecewa dengan jawaban tersebut pelaku kembali ke rumahnya dan kembali sekitar pukul 21:00 WIB dengan membawa senjata tajam jenis pisau dapur langsung menuju kamar korban yang saat itu korban sedang baring-baring bersama anaknya. Penusukan 1 kali dilakukan dipinggang korban, kearah leher 2 kali dan 1 kali dipunggung.
Setelah melakukan pembunuhan tersebut pelaku langsung pulang ke rumahnya untuk bersiap kabur”.

Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Benar saja, sesampainya dirumah pelaku sudah bersiap-siap untuk melarikan diri, namun keburu dibekuk Unit Reskrim Maro Sebo Ulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu. P.Sagala.Sik.SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan, sebilah pisau dapur, singlet korban dan celana pendek yang berlumuran darah.

Baca Juga :   Bankeu Pemprov Bikin Banyak Desa Makin Inovatif, Ganjar Apresiasi Kinerja Kades

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun kurungan atau hukuman mati”, tutup Kapolres mengakhiri konferensi pers. (End’s-SPRI)