MERANGIN NEWSLAN.ID – Sudah menjadi rahasia umum bahwa jalan raya di negeri ini sering kali berubah fungsi menjadi apa saja, kecuali untuk kelancaran lalu lintas itu sendiri. Fenomena terbaru yang kian meresahkan adalah antrean kendaraan di sejumlah SPBU yang mengular tanpa sensor hingga menjajah bahu jalan. Pemandangan ini bukan lagi sekadar potret "antusiasme" berburu BBM, melainkan wujud nyata dari pengabaian hak publik dan lemahnya ketegasan di lapangan.
Kondisi miris ini memantik kritik pedas dari Ahli Jalan dan Jembatan Universitas Teuku Umar, Dr. Irfan. Beliau mengingatkan—atau lebih tepatnya menegur—bahwa bahu jalan dan jembatan bukanlah area parkir gratisan atau ruang tunggu darurat untuk kendaraan yang mengantre berjam-jam.
Bagi mereka yang buta aturan, ketahuilah bahwa tindakan egois ini telah menabrak regulasi hukum yang sah, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Secara aturan, fungsi bahu jalan itu sangat spesifik: untuk kondisi darurat. Darurat berarti ban pecah, mesin mogok, atau ambulans yang butuh lewat cepat. Antre BBM berjam-jam jelas tidak masuk dalam kategori darurat.
"Bahu jalan itu memiliki fungsi untuk kebutuhan tertentu, seperti kondisi darurat, bukan sebagai tempat parkir atau antre kendaraan dalam waktu lama," tegas Dr. Irfan menyindir fenomena salah kaprah ini.
Ketika bahu jalan diokupasi oleh barisan mobil dan motor yang mogok demi mengantre, maka pengguna jalan lain dipaksa mengalah, menembus kemacetan, bahkan bertaruh nyawa karena ruang gerak mereka dipersempit. Ini adalah bentuk arogansi kolektif yang dibiarkan membusuk di jalanan.
Pertanyaannya, sampai kapan pembiaran ini akan terus berlangsung?
Manajemen SPBU yang Bebas Tanggung Jawab: Pihak pengelola SPBU seolah menikmati keuntungan dari ramainya pembeli, tanpa mau pusing memikirkan dampak eksternalitas negatif yang ditimbulkan di luar pagar mereka. Menumpuk keuntungan di dalam, sementara kekacauan dilempar ke jalan raya.
Penegak Hukum yang Kurang Taji: Jika aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 hanya menjadi pajangan kertas tanpa ada tindakan tilang atau sterilisasi yang konsisten dari aparat terkait, maka jangan salahkan jika masyarakat menganggap aturan tersebut hanyalah gertakan sambal semata.
Masyarakat dan seluruh pihak terkait dituntut untuk segera sadar dan mengembalikan fungsi jalan yang sebenarnya. Jangan sampai menunggu ada nyawa yang melayang akibat kecelakaan di sekitar area antrean, baru semua pihak sibuk saling tunjuk hidung dan mendadak tertib. Jalan raya adalah fasilitas publik, bukan halaman belakang rumah Anda!
Redaksi





