BANGKO NEWSIAN.ID – Tindakan premanisme jahanam kembali mencoreng institusi hukum dan kebebasan pers di Kabupaten Merangin. Pemimpin Redaksi Newslan.id, Sukarlan, mengecam keras dan mengutuk aksi pengeroyokan brutal terhadap Ady Lubis, wartawan Merangin yang tengah menjalankan tugas jurnalistik resmi di Pengadilan Negeri (PN) Bangko pada Senin, 6 Juli 2026.
Ironisnya, aksi barbar yang mencederai pilar demokrasi ini diduga kuat diotaki dan diprovokasi oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan masyarakat: Kepala Desa Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Hasan Basri.
Peristiwa memuakkan ini terjadi saat Ady Lubis sedang melakukan liputan resmi jalannya persidangan di PN Bangko. Alih-alih menghormati jalannya hukum dan kerja media, Hasan Basri selaku Kades Ranah Alai justru diduga kuat menjadi provokator sekaligus ikut menyingsingkan lengan baju untuk menganiaya sang jurnalis secara membabi buta.
Tempat sekral seperti Pengadilan Negeri Bangko pun seketika berubah menjadi arena pengeroyokan liar akibat ego dan arogansi oknum kades yang merasa kebal hukum.
Pemred Newslan.id: "Tangkap Kades Provokator, Polres Merangin Jangan Lembek!"
Merespons kebiadaban ini, Pemimpin Redaksi Newslan.id, Sukarlan, langsung naik pitam. Ia menegaskan bahwa pihak redaksi tidak akan tinggal diam melihat darah wartawan tumpah di tangan para preman berkedok pejabat. Sukarlan menuntut keseriusan penuh dan respons cepat dari jajaran Polres Merangin untuk segera menangkap Hasan Basri beserta seluruh antek-antek pengeroyoknya.
"Ini adalah penghinaan nyata terhadap profesi jurnalis! Kami meminta Kapolres Merangin dan jajarannya segera bertindak tegas, tangkap pelaku, dan jangan lembek! Jika hukum di negeri ini tidak mampu menyeret oknum Kades arogan tersebut ke sel tahanan, maka runtuhlah keadilan di Merangin," tegas Sukarlan dengan nada geram.
Pihak redaksi Newslan.id mengingatkan dengan tegas kepada seluruh oknum yang merasa bisa bertindak semena-mena, bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara sakral oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa saja yang sengaja menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta. Terlebih lagi, tindakan ini sudah masuk ke ranah pidana murni (pengeroyokan Pasal 170 KUHP) yang mengancam keselamatan nyawa seseorang.
Newslan.id memastikan akan mengawal kasus berdarah ini sampai tuntas. Tidak ada kata damai bagi para pelaku kekerasan dan premanisme terhadap pers. Kades provokator dan seluruh pelaku pengeroyokan harus membusuk di penjara!. Redaksi.



