Padang Pariaman Newslan.id ā Pemandangan yang dinilai mencederai semangat nasionalisme terlihat di SPBU Pertamina 14.255.577 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Bendera Merah Putih yang sudah lusuh dan robek masih terpasang di area SPBU, sehingga menuai sorotan dari masyarakat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kondisi bendera tampak tidak lagi layak untuk dikibarkan. Warna mulai memudar dan bagian tepinya terlihat robek. Ironisnya, bendera tersebut masih dibiarkan berkibar tanpa ada upaya penggantian.
Saat dikonfirmasi, seorang petugas keamanan (satpam) di lokasi mengaku bahwa bendera tersebut belum diganti karena "belum dibelikan oleh bos." Pernyataan itu justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Apakah untuk membeli satu lembar Bendera Merah Putih yang layak saja harus menunggu begitu lama? Bukankah menghormati simbol negara adalah kewajiban setiap warga negara, terlebih bagi badan usaha yang melayani masyarakat setiap hari?" ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai badan usaha yang beroperasi di bawah jaringan Pertamina, SPBU diharapkan tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara. Pengibaran bendera yang robek atau lusuh dinilai tidak mencerminkan semangat kebangsaan dan dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian terhadap penghormatan kepada lambang negara.
Masyarakat mendesak pengelola SPBU 14.255.577 Kayu Tanam segera mengganti Bendera Merah Putih yang sudah tidak layak tersebut. Tindakan sederhana seperti mengganti bendera bukan soal biaya, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan simbol kedaulatan bangsa.
Publik juga berharap pihak Pertamina maupun instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh SPBU agar hal serupa tidak terulang. Sebab, menjaga kehormatan Bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, melainkan amanat yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan keterangan petugas keamanan setempat. Pengelola SPBU 14.255.577 Kayu Tanam memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.



