KUANTAN SINGINGI – NEWSIAN.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah pada Senin (29/6/2026).
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus di balik pengisian posisi eselon tertinggi daerah tersebut. Demi bisa menduduki kursi Sekda Kuansing Periode 2025, Bupati Suhardiman diduga meminta 'mahar' berupa satu unit mobil SUV mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon peserta seleksi.
Dari sekian banyak kandidat yang mengikuti proses seleksi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi persyaratan tersebut hingga akhirnya ia sukses dilantik sebagai Sekda.
Untuk memenuhi permintaan sang Bupati, Zulkarnain membeli mobil tersebut di salah satu showroom di wilayah Jabodetabek dengan harga tunai mencapai Rp2,05 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pembelian dilakukan melalui skema kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun.
Menariknya, saat proses administrasi berlangsung, keuangan pribadi Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat kelayakan (scoring) oleh pihak perusahaan pembiayaan untuk mengajukan kredit sebesar itu.
Demi memuluskan transaksi, Zulkarnain nekat meminjam dan menggunakan identitas milik Ardiles, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC). Atas keterlibatannya dalam memfasilitasi transaksi tersebut, bos perusahaan konsultan ini turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kini, ketiga tersangka telah resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Saat digelandang petugas menuju mobil tahanan, Bupati Suhardiman sempat melontarkan pesan singkat kepada awak media. Ia meminta masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang menjeratnya. (Red)



