PALEMBANG, Newslan.id – Komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memberantas fenomena "no viral, no justice" kini benar-benar diuji di bumi Sriwijaya. Laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Polri di SPBU Pertamina 24.316.89 Sungai Jauh, Muratara, hingga kini belum menunjukkan kejelasan progres penanganan dari Polda Sumatera Selatan.
Surat pengaduan resmi bernomor 019/RED-NEWSLAN/VIII/2026 yang telah dilayangkan oleh pimpinan redaksi PT Lintas Aktual Nusantara sejak 18 Agustus 2026 lalu itu seolah hanya menjadi tumpukan berkas mati. Padahal, laporan tersebut memuat temuan bukti investigasi lapangan yang terstruktur mengenai skema bisnis haram BBM jenis Solar bersubsidi di wilayah Musi Rawas Utara.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dan Modus Sistematis
Berdasarkan dokumen laporan yang ditujukan kepada Kapolda Sumsel c.q. Ditreskrimsus dan Kabid Propam Polda Sumsel, terkuak praktik pengondisian BBM subsidi yang sangat merugikan masyarakat luas:
Sistem Deposit HET: BBM Solar bersubsidi diduga dijual di atas HET kepada kelompok pelangsir seharga Rp10.000/liter dengan syarat "uang deposit" sebesar Rp10.000.000,- per kelompok.
Skema Lelang & Pungli: Pengelola memberlakukan skema lelang BBM bersubsidi bagi penawar tertinggi. Pelangsir mobil dipungut uang pendaftaran Rp300.000/bulan, sementara pelangsir motor dikenakan iuran rutin Rp150.000/bulan.
Manipulasi Barcode MyPertamina: Penggunaan QR Code ganda/milik orang lain secara berulang hingga mencapai tonase berlebih (1 ton / 6 kali pengisian).
Keterlibatan Oknum: Seluruh alur pengondisian ini diduga kuat dikendalikan dan diotaki oleh oknum anggota polisi berinisial Arahmanu / Armando yang bertindak sebagai bendahara sekaligus orang kepercayaan pemilik SPBU.
Menanti Ketegangan Penegakan Hukum
Dalam berkas tuntutannya, Redaksi Newslan.id mendesak Kapolda Sumsel untuk segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), memproses pidana serta kode etik oknum terkait, menyita bukti transaksi dan log MyPertamina, serta menindak tegas para pelangsir tangki modifikasi.
Masyarakat dan pihak media kini mempertanyakan transparansi penanganan kasus ini. Apakah laporan resmi yang dilengkapi bukti-bukti transfer dan temuan lapangan harus menunggu gaduh di media sosial terlebih dahulu agar ditindaklanjuti secara serius? Polda Sumsel diharapkan segera memberikan transparansi dan tindakan nyata demi menjaga marwah institusi Polri.
Redaksi

