TEBO NEWSLAN.ID – Praktik curang di stasiun pengisian bahan bakar umum tampaknya masih subur dan menantang hukum. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SPBU nomor registrasi 24.375.82 yang berlokasi di Pal 10 (Km. 10), Jalan Lintas Tebo-Bungo, Kabupaten Tebo. SPBU ini dituding telah mengabaikan hak masyarakat umum demi melayani kantong tebal para mafia pelangsir.
Berdasarkan laporan dan keluhan yang memanas di tengah masyarakat, pasokan BBM jenis solar di tempat ini diduga kuat telah "dikuasai" dan dimonopoli oleh jaringan pelangsir. Warga yang benar-benar membutuhkan solar untuk kendaraan logistik dan usaha kecil terpaksa gigit jari karena pasokan habis dilalap antrean kendaraan pelangsir yang diduga sengaja dipelihara.
Bukan sekadar masalah antrean mafia pelangsir, borok SPBU Pal 10 ini diduga jauh lebih dalam. Muncul dugaan kuat adanya kejahatan niaga BBM berupa pengoplosan. Produk BBM resmi jenis Pertalite dan Solar yang dijual ke konsumen disinyalir telah dicampur dengan minyak mentah ilegal asal Bayung Lencir.
"Ini sudah keterlaluan dan merampok hak konsumen. Kami tidak hanya kesulitan dapat minyak, tapi juga dihantui rasa takut kendaraan kami rusak karena mesin jebol akibat diisi BBM oplosan!" cetus seorang pengendara dengan nada geram.
Praktik culas yang diduga berlangsung secara kasat mata ini memicu desakan publik yang luar biasa. Masyarakat kini menantang ketegasan Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) Provinsi Jambi untuk tidak menutup mata atau sekadar melakukan formalitas.
Warga menuntut adanya sidak mendadak dan uji laboratorium secara transparan terhadap sampel tangki pendam di SPBU 24.375.82 tersebut. Jika terbukti melakukan kongkalikong dengan pelangsir dan sengaja menjual minyak oplosan berbahaya, SPBU ini wajib disanksi tegas—mulai dari pencabutan izin operasi hingga penangkapan aktor intelektual di belakangnya. Jangan sampai hukum tumpul di hadapan gurita bisnis minyak ilegal!
Tag: #pertamina #tebo #jambi #bbmoplosan #mafiapelangsir #usutSPBU



