Newslan.id | Batang Hari — Atap seng yang dijebol, rumah dan toko yang diobrak-abrik, hingga sepeda motor baru yang raib. Begitulah dugaan aksi pencurian yang terjadi di RT 04, Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Peristiwa pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan situasi ketika pemilik rumah sedang bepergian. Pelaku disebut masuk melalui atap seng, kemudian mengambil sejumlah barang berharga, termasuk sepeda motor baru dan tabung gas elpiji 3 kilogram.
Tak hanya mengambil barang, para terduga pelaku juga disebut sempat menyantap kue dan meminum minuman yang tersedia di toko milik korban sebelum meninggalkan lokasi.
Modus masuk melalui atap tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu didalami dalam penyelidikan, termasuk bagaimana para pelaku mengetahui kondisi rumah dan memastikan tidak ada orang di dalamnya.
Tiga Terduga Pelaku Diamankan
Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda M. Kemal, polisi mengamankan tiga pria berinisial C.R. (30), S.G. (23), dan A.A. (25), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dalam pemeriksaan, ketiganya disebut sempat mengelak. Namun, penyidik terus melakukan pendalaman berdasarkan keterangan yang diperoleh dan bukti-bukti yang ditemukan.
Pengungkapan kasus ini turut didukung personel Opsnal Polres Batang Hari dan Opsnal Polres Muaro Jambi. Polisi juga mengamankan sepeda motor di wilayah hukum Polres Muaro Jambi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, hubungan barang bukti dengan tindak pidana yang disangkakan serta peran masing-masing terduga pelaku harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Motor Baru hingga Tabung Gas Jadi Sasaran
Sepeda motor baru dan tabung gas elpiji 3 kilogram menjadi bagian dari barang yang dilaporkan hilang dalam peristiwa tersebut.
Pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga menyoroti kerentanan rumah dan tempat usaha ketika ditinggalkan tanpa pengawasan.
Sejumlah hal masih perlu diperjelas, antara lain total kerugian korban, kronologi lengkap masuknya pelaku ke dalam rumah, keberadaan barang-barang lain yang hilang, serta proses penemuan sepeda motor yang diamankan polisi.
Keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka juga penting untuk memberikan gambaran utuh kepada publik.
Polisi Terapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana informasi penanganan perkara yang disampaikan.
Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Sugeng, S.H., M.H., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci, memeriksa kondisi rumah sebelum bepergian, serta meminta bantuan tetangga yang dipercaya untuk memantau lingkungan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan Kasus Perlu Diikuti Penuntasan Perkara
Pengungkapan kasus pencurian di Desa Pelayangan menjadi langkah penting dalam penanganan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, penuntasan perkara tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku.
Kejelasan mengenai barang bukti, nilai kerugian, peran setiap orang yang diamankan, dan perkembangan proses hukum menjadi bagian penting yang perlu disampaikan kepada publik.
Transparansi penanganan perkara juga diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar kabar penangkapan.
Hingga seluruh fakta terverifikasi dan proses hukum berjalan, ketiga orang yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. (Red)

